Strava Premium Kena Pajak, Pengguna Sempat Mengira Aktivitas Lari Ikut Dipajaki, Ini Penjelasan DJP

Pengguna Strava Premium sempat mengira aktivitas lari dikenai pajak. DJP menegaskan PPN hanya berlaku untuk biaya langganan premium. (Foto: strava. com) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA--Jagat media sosial pada awal Juli 2026 sempat diramaikan kabar bahwa pengguna aplikasi olahraga Strava akan dikenai pajak. Informasi tersebut memicu kebingungan, bahkan sebagian pengguna mengira aktivitas berlari atau bersepeda yang mereka lakukan melalui aplikasi ikut menjadi objek pajak.

Belakangan, diketahui anggapan tersebut tidak benar. Pajak yang dimaksud hanya dikenakan pada biaya langganan Strava Premium atau layanan berbayar, bukan pada aktivitas olahraga pengguna.

Sejumlah pengguna Strava Premium mengaku sempat salah memahami informasi yang beredar. Mereka mengira pemerintah akan memungut pajak dari aktivitas lari yang direkam melalui aplikasi. Setelah mendapat penjelasan, mereka memahami bahwa pungutan hanya berlaku atas transaksi pembelian layanan digital berbayar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menjelaskan bahwa penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bukan berarti pemerintah mengenakan pajak baru terhadap olahraga atau aktivitas fisik masyarakat. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan PPN dikenakan karena adanya konsumsi jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia.

Menurutnya, setiap konsumsi barang maupun jasa digital yang berasal dari luar negeri pada prinsipnya merupakan objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, hanya pengguna yang membeli layanan premium atau berlangganan Strava yang terdampak kebijakan tersebut. Sementara pengguna akun gratis tidak dikenai pungutan tambahan. 

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan pajak terhadap perusahaan digital asing yang menyediakan layanan kepada konsumen di Indonesia.

Selain Strava Inc., DJP juga menunjuk enam perusahaan digital lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. 

DJP menyebut hingga akhir Mei 2026 terdapat 271 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara dengan total penerimaan mencapai Rp40,55 triliun. 

Bagi pelanggan Strava Premium, keberadaan PPN dapat terlihat pada tagihan langganan, baik dicantumkan secara terpisah maupun telah termasuk dalam harga akhir, bergantung pada mekanisme pembayaran melalui platform seperti Google Play atau App Store. Adapun pengguna layanan gratis tetap dapat memakai seluruh fitur dasar Strava tanpa dikenai PPN karena tidak melakukan transaksi berbayar. 

Dengan demikian, kabar bahwa aktivitas lari atau bersepeda pengguna Strava dikenai pajak merupakan kesalahpahaman. Kebijakan pemerintah hanya menyasar transaksi pembelian layanan digital premium sebagaimana mekanisme PPN PMSE yang telah diterapkan pada berbagai platform digital asing. 

(berbagai sumber)