Deddy Sitorus PDIP Siapkan Langkah Hukum soal Polemik Ucapan "Sirkus": Bantah Hina Wartawan, Nilai Tuduhan Fitnah

 

Deddy Sitorus PDIP siapkan langkah hukum buntut polemik ucapan 'sirkus' yang dilaporkan KWP ke MKD. Politikus itu membantah menghina wartawan dan menilai tuduhan sebagai fitnah. ( Foto: ist) 

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK. ID, JAKARTA-- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyiapkan langkah hukum balasan terkait polemik ucapan 'sirkus' yang disampaikannya di ruang rapat Komisi II pada Kamis (30/7). Langkah ini disiapkan menyusul pelaporan yang dilakukan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pernyataan yang menghina profesi wartawan. 

Kronologi dan Klarifikasi Deddy Sitorus

Insiden bermula saat Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Saat itu, Deddy Sitorus melontarkan pernyataan: "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini".

Menanggapi tuduhan KWP yang menilai pernyataan tersebut merendahkan martabat wartawan, Deddy memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan pernyataannya sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan, melainkan mengkritisi situasi ruang rapat yang dipenuhi kerumunan orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan saat rapat berlangsung. 

"Saya sangat menyayangkan munculnya tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, terlebih tuduhan tersebut disampaikan kepada publik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada saya terlebih dahulu. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan," ujar Deddy saat dihubungi, Jumat (31/7). 

Politisi PDIP itu menegaskan bahwa dirinya menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Ia juga menekankan bahwa rapat kerja di Komisi II bersifat terbuka dan boleh dihadiri oleh wartawan maupun masyarakat. 

KWP Laporkan ke MKD, Deddy Siapkan Langkah Hukum

KWP resmi melaporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR dengan nomor pengaduan 78 pada Jumat (31/7). Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, menyatakan laporan ini diajukan karena Deddy enggan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka seperti yang diminta KWP. 

"Kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Dan atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD," kata Erwin di kompleks parlemen, Jakarta. 

Dalam laporannya, KWP melampirkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pernyataan Deddy dan dokumentasi dari sejumlah media televisi. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya secara objektif. 

Menanggapi laporan tersebut, Deddy Sitorus mempersilakan KWP untuk menempuh jalur yang dianggap benar. Namun ia juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait tuduhan yang dinilainya sebagai fitnah. 

"Silakan saja, itu hak mereka. Nanti juga akan ketahuan siapa yang berdusta dan memfitnah. Saya juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk masalah ini," tegas Deddy. 

Respons MKD dan Kemungkinan Sanksi

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan yang masuk. "Kita cek dulu, surat laporan sudah masuk tadi ke MKD. Nanti saya akan koordinasi dengan pimpinan beserta anggota karena ini masa reses, nanti akan kita tentukan. Kita akan jadwalkan pemanggilannya," ujar Dek Gam. 

Ia menegaskan bahwa MKD akan memperlakukan semua pihak yang dilaporkan secara sama tanpa memandang status atau afiliasi politik. "Bagi MKD, siapapun dia, sama ya," kata Dek Gam saat dikonfirmasi. 

Upaya Penyelesaian Sengketa

Menanggapi kemungkinan penyelesaian melalui Dewan Pers, KWP menyatakan bahwa laporan yang diajukan ke MKD terkait dengan dugaan pelanggaran etika sebagai anggota DPR, berbeda dengan fungsi Dewan Pers yang menyelesaikan sengketa jurnalistik. 

Sementara itu, Deddy Sitorus menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers apabila terdapat keraguan terhadap informasi yang disampaikannya. Ia juga berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi serta didahului dengan upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. 

( berbagai sumber)