Editor: A. Rayyan KKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI bergerak cepat menyikapi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Lembaga legislatif itu memastikan akan membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan berbagai perkara korupsi agar tetap berjalan hingga tuntas.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, pengunduran diri pejabat tinggi di Kejaksaan Agung tersebut tidak boleh mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Habiburokhman, momentum ini justru harus menjadi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme, independensi, dan transparansi dalam menuntaskan seluruh penyidikan yang tengah berjalan.
Habiburokhman juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung dan Polri tetap menjaga sinergi selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan perkara yang sedang ditangani menyangkut dugaan keterlibatan oknum, bukan institusi.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi," katanya.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap terjaga selama proses penyidikan.
"Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," jelas Habiburokhman.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Pengunduran diri itu juga berkaitan dengan proses hukum yang kini sedang ditangani penyidik Polri.
JANGAN TERLEWATKAN Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur di Tengah Pusaran Kasus Hukum yang Ditangani Polri
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelum mengundurkan diri, Febrie Adriansyah sempat memberikan klarifikasi terkait penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers, Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan miliknya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026), penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dolar Singapura. Selain itu, sejumlah dokumen dan telepon seluler juga diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
(Sumber: DPR RI)