GEBRAK.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri yang telah menjadi spekulasi publik dalam beberapa hari terakhir ini diterima langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dini hari WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah institusi di tengah proses hukum yang tengah berjalan terhadap yang bersangkutan.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Kronologi dan Latar Belakang Pengunduran Diri
Isu pengunduran diri Febrie Adriansyah menguat setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah oleh tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026). Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan tiga mega kasus korupsi yang diduga melibatkan jaringan oknum pejabat.
Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penyidik Kortastipidkor mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Menanggapi temuan tersebut, Febrie mengakui bahwa rumah tersebut adalah milik pribadinya dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah di Sentul tersebut menggunakan nama orang lain (nomine) dan tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie . Berdasarkan LHKPN tahun 2025 milik Febrie, aset tanah dan bangunan yang dilaporkan hanya berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung.
Bantahan Hingga Pengunduran Diri
Sebelum pengunduran diri resmi diumumkan, Febrie Adriansyah sempat membantah isu yang menyatakan dirinya akan mengundurkan diri. Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026), ia menegaskan masih menerima perintah untuk menyelesaikan pemberkasan sejumlah perkara prioritas.
"Hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," ujar Febrie saat itu.
Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pernyataan tersebut, Kejagung mengonfirmasi pengunduran diri Febrie. Keputusan ini diduga kuat berkaitan dengan tiga kasus besar yang tengah disidik Polri, yaitu:
1. Dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah dengan kerugian negara mencapai Rp 5 triliun.
2. Dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025.
3. Dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI
Dampak dan Langkah Kejagung
Kapuspenkum Anang Supriatna memastikan bahwa pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu roda organisasi di lingkungan Jampidsus, termasuk penanganan perkara-perkara besar yang tengah berjalan.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelas Anang.
Kejagung juga mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(berbagai sumber)
