Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa USU Makin Meluas, Mahasiswi yang Jadi Korban Terus Bermunculan

Berbagai tangkapan layar percakapan hingga dugaan pesan bernuansa seksual yang dikirim mahasiswa USU berinisial CHS beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kecaman dari warganet. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial CHS menjadi perhatian publik setelah sejumlah korban mulai angkat bicara. Kasus yang awalnya diungkap oleh satu mahasiswi kini berkembang, dengan puluhan orang mengaku mengalami perlakuan serupa dari terduga pelaku.

Berbagai tangkapan layar percakapan hingga dugaan pesan bernuansa seksual yang dikirim CHS beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kecaman dari warganet.

CHS diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU. Ia diduga menghubungi sejumlah mahasiswa baru melalui media sosial, kemudian mengirimkan pesan-pesan bernada erotis hingga diduga menyebarkan konten pornografi kepada para korbannya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial H menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada rekannya, RI.

Menurut RI, korban mengaku merasa terganggu karena terus menerima pesan-pesan tidak senonoh dari CHS.

"Teman saya inisial H mengadu kalau dia diganggu oleh kakak tingkat di USU. Dia mengirimkan bukti dugaan pelecehan dari si pelaku. CHS mengirim pesan dan mengajak teman saya masuk ke mobil untuk pelukan, ciuman, dan melakukan tindakan-tindakan asusila," ujar RI, Jumat (10/7/2026).

Setelah menerima pengakuan tersebut, RI mencoba mengonfrontasi terduga pelaku. Dari situ, ia mengetahui bahwa korban ternyata bukan hanya satu orang.

RI kemudian membagikan informasi beserta bukti percakapan di media sosial sebagai bentuk dukungan terhadap korban. Tak disangka, unggahan tersebut memicu banyak korban lain untuk menghubunginya secara langsung.

"Setelah viral, ternyata banyak DM yang masuk kepada saya. Ternyata dari korban-korbannya semua yang mengirimkan bukti-bukti CHS kepada mereka," katanya.

RI mengaku terkejut karena jumlah korban terus bertambah. Berdasarkan kesaksian yang diterimanya, modus yang digunakan CHS diduga hampir selalu sama.

"Semua modusnya sama. Dia mengirim pesan ke korbannya lalu mengirim video-video reels Instagram yang tidak senonoh. Ada buktinya," ujarnya.

Seiring bertambahnya laporan, berbagai organisasi kemahasiswaan di USU mulai mengambil langkah.

Menurut RI, CHS telah diberhentikan secara tidak hormat dari Himpunan Mahasiswa Akuntansi. Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta bidang Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa juga telah menindaklanjuti persoalan tersebut sebelum diteruskan ke tingkat universitas.

Sementara itu, pihak Universitas Sumatera Utara memastikan kasus tersebut sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, mengatakan kampus merespons cepat informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Menanggapi informasi yang beredar di media sosial pada Rabu, 8 Juli 2026, terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan salah seorang mahasiswa FEB USU, kami telah merespons secara cepat dan serius," kata Irsan.

Irsan menjelaskan, setelah menerima laporan awal, pihak fakultas langsung berkoordinasi dengan BEM FEB USU yang turut mendampingi proses pengaduan para korban.

Pada Kamis (9/7/2026), sejumlah korban juga telah datang ke fakultas untuk menyampaikan laporan secara langsung.

"FEB USU telah menerima laporan tersebut, mendengarkan keterangan korban, serta menghimpun informasi awal sebagai dasar tindak lanjut. Fakultas juga telah berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sumatera Utara agar kasus ini diproses lebih lanjut sesuai mekanisme resmi yang berlaku di lingkungan universitas," ujar Irsan.

Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung. Pihak kampus menegaskan akan mengusut kasus tersebut secara komprehensif melalui Satgas PPKS sesuai prosedur yang berlaku, sementara dugaan terhadap CHS masih dalam proses penanganan internal dan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Sumber: USU)