![]() |
| Komdigi merampungkan lelang frekuensi 700 MHz. XLSmart menawar Rp1,06 triliun, disusul Telkomsel dan Indosat. ( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelesaikan tahapan seleksi lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz, yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperkuat infrastruktur telekomunikasi nasional serta mempercepat pemerataan layanan internet berkecepatan tinggi.
Dalam hasil seleksi sementara yang diumumkan Komdigi, XLSmart menjadi peserta dengan nilai penawaran tertinggi pada pita frekuensi 700 MHz. Perusahaan tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp1.060.200.000.000 untuk memperoleh alokasi spektrum 30 MHz (2x15 MHz).
Sementara itu, Telkomsel mengajukan penawaran Rp642,5 miliar untuk memperoleh blok 20 MHz (2x10 MHz). Adapun Indosat Ooredoo Hutchison mengajukan penawaran sebesar Rp507,48 miliar untuk alokasi spektrum 20 MHz (2x10 MHz).
Frekuensi 700 MHz Jadi Aset Strategis
Pita frekuensi 700 MHz dikenal sebagai "frekuensi emas" karena memiliki karakteristik jangkauan sinyal yang luas serta mampu menembus bangunan lebih baik dibandingkan pita frekuensi yang lebih tinggi. Karakteristik tersebut membuatnya sangat ideal untuk memperluas cakupan layanan 4G maupun pengembangan jaringan 5G, khususnya di wilayah pedesaan, daerah terpencil, dan kawasan dengan kepadatan penduduk rendah.
Pemanfaatan spektrum ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan broadband nasional sekaligus mendukung transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, industri hingga pemerintahan.
Proses Seleksi Belum Final
Komdigi menjelaskan tahapan lelang harga telah dilaksanakan pada 7 Juli 2026, sedangkan proses pemilihan blok frekuensi berlangsung pada 8–10 Juli 2026.
Meski demikian, hasil tersebut belum bersifat final. Seluruh peserta masih diberikan kesempatan mengajukan sanggahan secara tertulis disertai bukti pendukung hingga 14 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.
Apabila tidak terdapat sanggahan atau seluruh proses telah selesai, Komdigi akan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk kemudian diterbitkan keputusan resmi penetapan pemenang.
Dengan demikian, perusahaan yang masuk dalam daftar hasil seleksi baru akan berstatus sebagai pemenang resmi setelah keputusan menteri diterbitkan.
Pemenang Wajib Bayar BHP dan Penuhi Komitmen
Selain membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPFR) sesuai ketentuan perundang-undangan, para pemenang juga diwajibkan memenuhi sejumlah komitmen pembangunan jaringan dalam jangka waktu maksimal lima tahun.
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan digital Indonesia yang inklusif melalui penyediaan layanan telekomunikasi yang lebih merata dan berkualitas.
Komitmen pembangunan tersebut mencakup pengembangan infrastruktur jaringan sesuai persyaratan seleksi yang telah ditetapkan pemerintah agar pemanfaatan spektrum benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dorong Percepatan Transformasi Digital
Lelang frekuensi 700 MHz menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam menyiapkan kapasitas spektrum yang dibutuhkan operator seluler di tengah meningkatnya konsumsi data nasional.
Dengan tambahan spektrum baru, operator diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan internet, memperluas jangkauan jaringan, serta mempercepat implementasi teknologi 5G secara lebih luas di Indonesia.
Keberhasilan proses seleksi ini juga menjadi sinyal positif bagi industri telekomunikasi nasional dalam menghadapi kebutuhan konektivitas digital yang terus meningkat, baik untuk masyarakat maupun sektor bisnis.
( berbagai sumber)
