![]() | |
|
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri (Persero).
Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian publik karena selama menjabat sebagai Jampidsus, institusi itu juga mengelola berbagai aset sitaan negara, termasuk kepemilikan saham di sejumlah perusahaan terbuka hasil penyitaan dari perkara tindak pidana.
Berdasarkan data Kepemilikan Efek di Atas 5 Persen Berdasarkan SID Publik per 23 Juli 2026 yang dipublikasikan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI masih tercatat sebagai pemegang saham di sejumlah emiten.
Kepemilikan tersebut bukan merupakan aset pribadi pejabat yang menjabat sebagai Jampidsus, melainkan saham hasil penyitaan dalam berbagai perkara pidana yang untuk sementara berada di bawah pengelolaan Kejaksaan sesuai ketentuan hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau tindak lanjut lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Diperiksa 10 Jam, Febrie Ditahan 20 Hari
Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 10 jam pada Jumat (24/7/2026). Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan menahan mantan Jampidsus tersebut selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Usai diperiksa, Febrie menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu dikonfirmasi dan diperdalam.
Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, setiap alat bukti seharusnya diverifikasi secara menyeluruh sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Febrie menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menyatakan merasa kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Kejaksaan Belum Ungkap Konstruksi Perkara
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Menurut Rudi, perkara yang disangkakan kepada Febrie adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun hingga kini penyidik belum membeberkan konstruksi perkara maupun dugaan aliran dana yang sedang didalami.
Ia memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik secara bertahap.
Penyidik Sita Uang dan Emas
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah menggeledah rumah pribadi Febrie pada 9 Juli 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp60 miliar serta 74 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Saat itu, Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya. Namun ia membantah terlibat dalam dugaan tindak pidana yang diselidiki penyidik.
Pengelolaan Saham Sitaan Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut, pengelolaan aset sitaan negara, termasuk saham di sejumlah perusahaan terbuka, tetap dilakukan oleh institusi Kejaksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Saham-saham tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam berbagai perkara pidana, seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun kejahatan ekonomi lainnya. Pengelolaan dilakukan untuk menjaga nilai aset negara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan menegaskan bahwa kepemilikan saham atas nama Jampidsus dalam data pasar modal merupakan bentuk pencatatan administratif sebagai pengelola aset sitaan negara, bukan kepemilikan pribadi pejabat yang sedang atau pernah menjabat pada posisi tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Kejaksaan menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
(berbagai sumber)
