Guru dan Kepala Sekolah Diminta Bersuara, Kemendikdasmen Siapkan Perubahan Besar Pengelolaan Kinerja

Melalui Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026, Kemendikdasmen akan menghimpun berbagai pengalaman, tantangan, serta praktik terbaik dari para pelaksana di lapangan. (Foto: Tangkapan layar Kemendikdasmen)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka ruang seluas-luasnya bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga pemerintah daerah untuk memberikan masukan terkait pelaksanaan Pengelolaan Kinerja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyempurnakan kebijakan agar berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.

Melalui Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026, Kemendikdasmen akan menghimpun berbagai pengalaman, tantangan, serta praktik terbaik dari para pelaksana di lapangan. Seluruh masukan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan yang telah diterapkan sejak 2024.

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan sistem Pengelolaan Kinerja semakin sederhana, mudah dipahami, mudah diterapkan, dan benar-benar membantu meningkatkan kualitas layanan pendidikan, bukan justru menambah beban administrasi bagi tenaga pendidik.

Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF) Kemendikdasmen, Saiful Bari, menjelaskan bahwa Pengelolaan Kinerja merupakan bagian dari transformasi manajemen aparatur sipil negara yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.

"Pengelolaan Kinerja bukan dimaksudkan sebagai tambahan beban administrasi bagi guru, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah. Sebaliknya, kebijakan ini menjadi alat bantu untuk menetapkan sasaran kinerja yang lebih kontekstual, mendukung pengembangan karier, dan memperkuat fokus bersama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik," ujar Saiful dalam siaran pers Kemendikdasmen, Jumat (3/7/2026).

Menurut Saiful, Kemendikdasmen terus melakukan penyempurnaan terhadap regulasi, mekanisme pelaksanaan, hingga sistem digital melalui platform Ruang GTK agar semakin mudah digunakan oleh para guru dan tenaga kependidikan.

Dengan sistem yang lebih sederhana, pemerintah berharap guru dapat lebih fokus menjalankan tugas utama, yakni mendidik dan meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.

Hal senada disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Temu Ismail. Ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya bergantung pada proses penyusunannya, tetapi juga ditentukan oleh bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di lapangan.

Karena itu, supervisi tahun ini dirancang sebagai ruang dialog, bukan proses pemeriksaan atau penilaian terhadap individu maupun pemerintah daerah.

"Supervisi ini bukan proses audit ataupun penilaian terhadap individu maupun pemerintah daerah. Kami ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai praktik pelaksanaan, tantangan, serta praktik baik yang berkembang di berbagai daerah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan," kata Temu.

Temu menambahkan, pengalaman para guru, kepala sekolah, pengawas, hingga dinas pendidikan menjadi sumber informasi yang sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Rangkaian Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 telah dimulai dengan sosialisasi kepada dinas pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 1 Juli 2026.

Selanjutnya, Kemendikdasmen akan menggelar Survei Nasional pada 1–10 Juli 2026 yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Setelah itu, proses akan dilanjutkan melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) pada 28–30 Juli 2026.

Diskusi tersebut akan menghadirkan perwakilan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas pendidikan, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKPSDM, dan BKPP untuk menggali masukan secara lebih mendalam.

Kemendikdasmen berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam proses tersebut. Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan Pengelolaan Kinerja sehingga mampu mendukung profesionalisme pendidik sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran bagi seluruh peserta didik Indonesia.

Melalui pendekatan berbasis data dan partisipasi para pelaksana di lapangan, pemerintah optimistis sistem Pengelolaan Kinerja akan semakin adaptif terhadap kebutuhan dunia pendidikan dan mampu mendorong lahirnya layanan pendidikan yang lebih berkualitas di masa depan.

(Sumber: Kemendikdasmen)