Guru dan Murid Makin Rentan Terjerat Pinjol Ilegal dan Judol, Dewan Pendidikan Nasional Desak Langkah Cepat Pemerintah

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang mulai menyasar lingkungan sekolah mendapat sorotan serius dari Dewan Pendidikan Nasional (DPN) Pendidikan Dasar dan Menengah. (Foto ilustrasi: DANA)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang mulai menyasar lingkungan sekolah mendapat sorotan serius dari Dewan Pendidikan Nasional (DPN) Pendidikan Dasar dan Menengah. Lembaga bentukan Kemendikdasmen tersebut mendesak pemerintah segera mengambil kebijakan yang lebih konkret untuk melindungi guru, murid, dan orang tua dari ancaman yang dinilai semakin mengkhawatirkan. 

DPN menilai persoalan pinjol ilegal dan judol kini bukan lagi sekadar masalah ekonomi atau penyalahgunaan teknologi digital. Fenomena tersebut telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap kualitas pendidikan nasional karena berdampak langsung pada proses belajar mengajar di sekolah. 

Ketua Dewan Pendidikan Nasional, Suyanto, menyatakan bahwa diperlukan langkah yang lebih spesifik agar persoalan tersebut tidak terus meluas.

"Jeratan finansial dan digital ini bukan lagi sekadar masalah ekonomi pribadi, melainkan ancaman serius bagi masa depan pendidikan bangsa. Diperlukan kebijakan spesifik untuk mencegah merajalela dan bahayanya pinjol ilegal dan judol di kalangan guru, murid, dan orang tua," kata Suyanto dalam siaran persnya, Selasa (14/7/2026). 

Pernyataan yang disampaikan DPN menunjukkan kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024, sekitar 42 persen korban praktik pinjol ilegal merupakan guru, sedangkan tiga persen lainnya adalah murid. 

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu merupakan anak berusia di bawah 10 tahun yang mengenal judol melalui game online. 

Menurut DPN, dampak pinjol ilegal terhadap guru tidak hanya menimbulkan tekanan ekonomi, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis yang berujung pada menurunnya motivasi kerja dan kualitas pembelajaran di kelas.

Di sisi lain, paparan judi online terhadap murid dinilai jauh lebih berbahaya karena dapat menyebabkan rendahnya konsentrasi belajar, menurunnya disiplin, kecanduan, gangguan perkembangan otak, hingga berpotensi mendorong pelanggaran hukum dan tindak kriminal. 

DPN mengakui pemerintah telah melakukan berbagai langkah, seperti penegakan hukum dan pemblokiran situs pinjol ilegal maupun judol. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup memberikan perlindungan menyeluruh bagi dunia pendidikan.

Karena itu, DPN mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menerbitkan kebijakan yang lebih konkret untuk memutus mata rantai persoalan tersebut. 

Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain memperkuat literasi keuangan bagi guru, memperluas layanan kebutuhan finansial melalui koperasi sekolah, menggandeng lembaga filantropi untuk membantu guru yang mengalami kesulitan ekonomi, hingga memberikan pelatihan agar guru dan murid memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.

Selain itu, DPN juga menekankan pentingnya penguatan layanan bimbingan dan konseling bagi murid yang terindikasi kecanduan judi online, serta memperkuat pendidikan informal melalui keterlibatan keluarga agar pengawasan terhadap aktivitas digital anak semakin optimal. 

Suyanto berharap berbagai rekomendasi tersebut dapat segera diimplementasikan sehingga lingkungan pendidikan terbebas dari ancaman pinjol ilegal dan judi online.

"Melalui implementasi rekomendasi kebijakan ini, diharapkan ekosistem pendidikan nasional dapat segera terbebas dari ancaman pinjol ilegal dan judol demi melindungi generasi penerus bangsa," kata Suyanto menandaskan. 

(Sumber: Dewan Pendidikan Nasional)