Istri dan Anak Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Diungsikan, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Keluarga pria berinisial MY (34 tahun), tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, memutuskan mengungsikan istri dan kedua anak pelaku ke rumah kerabat setelah kasus tersebut mencuat ke publik. (Foto: Tangkapan layar WA)
Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID, JAKARTA – Keluarga pria berinisial MY (34 tahun), tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, memutuskan mengungsikan istri dan kedua anak pelaku ke rumah kerabat setelah kasus tersebut mencuat ke publik.

Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Srengseng Sawah, Anton Sianipar, mengatakan istri dan anak-anak pelaku kini sudah tidak lagi tinggal di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Anak pelaku dan istrinya saat ini sudah tidak tinggal lagi di lingkungan RT 03 RW 04. Mereka sudah diungsikan oleh keluarga ke rumah orang tua dari pihak istri," kata Anton saat ditemui di Jagakarsa, Rabu (15/7/2026).

Anak Pelaku tak Lagi Bersekolah di SDN Srengseng Sawah

Anton menjelaskan keputusan mengungsikan keluarga pelaku diambil setelah mempertimbangkan kondisi psikologis mereka pasca-terungkapnya kasus teror bom tersebut.

Selain menghindari tekanan dari lingkungan sekitar, langkah itu juga dilakukan agar istri dan kedua anak pelaku tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Anton juga mengungkapkan bahwa anak pelaku sudah tidak lagi bersekolah di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi sejak peristiwa tersebut terjadi.

"Setelah kejadian itu, anak dan istrinya diungsikan. Anaknya juga sudah tidak bersekolah lagi di SDN Srengseng Sawah. Sampai sekarang belum ada pendampingan dari kepolisian maupun Komisi Perlindungan Anak," ujar Anton.

Pelaku Tersinggung Soal Biaya Seragam

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif di balik aksi teror bom yang dilakukan MY.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, pelaku mengaku sakit hati setelah berbincang dengan seorang guru mengenai pembelian seragam sekolah anaknya.

Menurut polisi, saat menanyakan soal seragam, pelaku mendapat jawaban yang dianggap menyinggung perasaannya.

"Beberapa hari sebelum kejadian, dia bertanya soal seragam. Jawabannya, 'Sudah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu begitu'," kata Joko.

Ucapan tersebut membuat MY merasa direndahkan sehingga nekat mengirim ancaman bom kepada pihak sekolah. Namun, polisi menyebut pelaku tidak menyangka aksinya akan menimbulkan kepanikan dan perhatian luas dari masyarakat.

Ancaman Dikirim Lewat WhatsApp Saat MPLS

Kasus ini bermula pada Senin (13/7/2026), bertepatan dengan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Saat upacara berlangsung, guru kelas 1 dan staf tata usaha menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah serta meminta pihak sekolah tidak melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Pihak sekolah kemudian segera menghubungi aparat kepolisian yang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada MY, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus teror bom tersebut.

(Berbagai Sumber)