Komisi II DPR RI Apresiasi 14 Terobosan BKN, Efisiensi Anggaran tak Halangi Reformasi dan Karier ASN

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Foto: Dok.BKN)
 Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak menghambat Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk terus melakukan reformasi birokrasi. Sepanjang satu tahun terakhir, BKN justru melahirkan 14 kebijakan strategis yang dinilai mampu mempercepat pelayanan, memperkuat sistem merit, sekaligus membuka peluang pengembangan karier bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai berbagai inovasi yang dihadirkan BKN membuktikan reformasi birokrasi tetap dapat berjalan efektif, meski berada di tengah keterbatasan anggaran.

Menurut Rifqinizamy, langkah-langkah yang dilakukan BKN tidak hanya menyederhanakan layanan administrasi kepegawaian, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mempercepat pelayanan kepada jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa selama satu tahun terakhir pihaknya telah menerbitkan 14 kebijakan yang dirancang untuk melindungi hak ASN sekaligus mempermudah pengembangan karier mereka.

"Selama satu tahun terakhir BKN telah menerbitkan 14 kebijakan yang melindungi dan memudahkan karier ASN," ujar Zudan.

Zudan menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN yang mengedepankan pelayanan yang lebih cepat, sederhana, digital, dan berbasis sistem merit.

Salah satu terobosan yang menjadi perhatian adalah kemudahan pencantuman gelar akademik maupun gelar profesi bagi ASN. Selain itu, frekuensi pelaksanaan uji kompetensi jabatan ditingkatkan dari empat kali menjadi 12 kali dalam setahun sehingga kesempatan promosi karier semakin terbuka.

BKN juga menyelesaikan persoalan kenaikan pangkat ASN yang selama ini terhambat karena pangkat pegawai telah melampaui atasan langsung. Melalui kebijakan baru, ASN yang memenuhi seluruh persyaratan tetap dapat memperoleh hak kenaikan pangkat sesuai ketentuan.

Di sisi pelayanan, BKN menetapkan standar baru untuk proses promosi, mutasi, dan demosi dengan target penyelesaian maksimal lima hari kerja. Apabila melebihi batas waktu tersebut, permohonan dapat diproses melalui mekanisme persetujuan otomatis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Komisi II DPR juga memberikan apresiasi terhadap langkah BKN dalam memperkuat sistem merit nasional. Salah satunya melalui kebijakan tidak lagi menempatkan BKN sebagai anggota panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) demi menjaga independensi proses seleksi.

Di saat yang sama, implementasi manajemen talenta terus dipercepat agar pengisian jabatan strategis dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kompetensi.

Transformasi digital juga menjadi fokus utama BKN. Layanan kenaikan pangkat kini dapat diproses setiap bulan, sementara layanan pensiun dan kenaikan pangkat dilengkapi notifikasi otomatis.

Selain itu, BKN mengembangkan sistem e-Kinerja Harian yang memungkinkan aktivitas dan capaian kerja ASN dipantau secara real time. Saat ini, sistem tersebut telah diterapkan oleh lebih dari 100 instansi pemerintah.

Inovasi lainnya adalah Lemari Digital ASN yang dapat dimanfaatkan sekitar 6,7 juta ASN di Indonesia. Seluruh dokumen kepegawaian yang diterbitkan BKN tersimpan secara otomatis dalam akun masing-masing ASN sehingga lebih aman, mudah diakses, serta mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.

BKN juga menghadirkan layanan ASN Assessment secara gratis dengan target sekitar 600 ribu ASN sebagai bagian dari percepatan implementasi manajemen talenta nasional.

Komisi II DPR menilai berbagai inovasi tersebut menjadi bukti bahwa efisiensi anggaran tidak selalu identik dengan penurunan kualitas layanan. Sebaliknya, digitalisasi dan inovasi justru mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Pada kesempatan yang sama, Zudan mengungkapkan realisasi anggaran BKN Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar 98 persen. Hasil pengawasan juga hanya menemukan temuan yang bersifat minor.

Menurut Zudan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa transformasi birokrasi tetap dapat berjalan optimal melalui tata kelola yang akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada hasil meski berada di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Komisi II DPR berharap berbagai kebijakan tersebut terus dikembangkan agar reformasi manajemen ASN semakin kuat, pelayanan kepegawaian semakin cepat dan transparan, serta kualitas birokrasi Indonesia mampu menjawab tantangan pembangunan nasional.

(Sumber: BKN)