GEBRAK.ID, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut diumumkan di tengah bergulirnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie diterima sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
"Pengunduran diri tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.
JANGAN TERLEWATKAN Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur di Tengah Pusaran Kasus Hukum yang Ditangani Polri
Anang juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi sehari setelah dirinya memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus pada Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan rumah pribadinya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie saat itu.
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026), penyidik menyita sejumlah barang bernilai tinggi, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar Rp100 juta, valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (AS) dan 14.083.800 dolar Singapura.
Selain aset tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lain yang kini masih dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti, hasil penggeledahan, serta keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Adapun penyidikan gabungan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Adapun Kejaksaan Agung menjamin bahwa proses pergantian pejabat tidak akan memengaruhi penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus yang saat ini sedang berjalan.
(Sumber: Kejaksaan Agung)
