Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Jadi Tersangka KPK dan Langsung Ditahan Usai OTT Dugaan Pemerasan

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Tangkapan layar Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tak lama setelah status hukumnya diumumkan, Etik langsung menjalani penahanan.

Etik terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.38 WIB.

Berdasarkan video resmi yang dirilis KPK, Etik tidak sendirian. Terlihat pula dua orang lain mengenakan rompi tahanan. Namun, hingga berita ini ditulis, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap identitas maupun peran kedua tersangka lainnya.

Penetapan tersangka terhadap Etik merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (10/7/2026).

JANGAN TERLEWATKAN Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Jumlah Operasi Tangkap Tangan Sepanjang 2026 Capai 16 Kasus 

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, jumlah pihak yang diamankan juga mengalami perubahan. Awalnya KPK menyebut lima orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Namun, setelah proses pendataan dan pemeriksaan berkembang, jumlah orang yang diamankan bertambah menjadi 18 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut antara lain berupa logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.

Hingga kini KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Lembaga antirasuah juga dijadwalkan menyampaikan secara resmi konstruksi perkara, identitas seluruh tersangka, serta pasal yang disangkakan dalam konferensi pers setelah seluruh proses administrasi penyidikan selesai.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026. KPK menegaskan akan terus menindak setiap praktik korupsi, termasuk dugaan pemerasan yang melibatkan penyelenggara negara.

(Sumber: KPK)