Editor: A. Rayyan K
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: Kejaksaan Agung RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam proses tersebut, sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya sprindik baru tersebut. Ia menjelaskan, surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026.
"Benar, sprindik TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang telah diterbitkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, saat ini total ada empat sprindik," ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Terbit Setelah Terima Barang Bukti dari Polri
Anang menjelaskan, sprindik terbaru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti tersebut berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penyidik kemudian melanjutkan pendalaman perkara melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Empat Saksi Dipanggil
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim 9 pada Rabu (22/7/2026), penyidik memanggil empat saksi, yakni:
* Febrie Adriansyah (FA)
* Don Ritto (DR)
* NH
* TS
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memperkuat proses penyidikan.
Dua Saksi tidak Hadir
Dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi panggilan penyidik.
JANGAN TERLEWATKAN Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Kejagung, Mengaku Sakit, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
"Kami akan melakukan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang.
Pemeriksaan Dikawal Sejumlah Lembaga
Anang juga mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan saksi tidak hanya dilakukan oleh penyidik Kejagung.
Pemeriksaan tersebut turut disaksikan oleh tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kehadiran sejumlah lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang kini terus dikembangkan Kejaksaan Agung.
(Sumber: Kejaksaan Agung)