Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Kejagung, Mengaku Sakit, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

Febrie Adriansyah absen dari pemeriksaan Kejagung terkait dugaan TPPU karena sakit. Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang 24 Juli 2026. (Foto: ist) 
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7/2026). Ketidakhadirannya disebut karena alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang kini ditangani Tim 9 Kejagung.

"Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu, 22 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026). 

Namun, dari empat saksi tersebut hanya dua yang hadir. Febrie Adriansyah tidak datang dengan alasan sedang sakit, sedangkan saksi berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

"Kedua orang saksi tersebut akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan," ujar Anang. 

Pemeriksaan Dilakukan Tim 9 Kejagung

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik khusus yang dikenal sebagai Tim 9, terdiri atas sembilan jaksa senior yang dibentuk Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Tim tersebut bertugas melanjutkan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani kepolisian, termasuk perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah. 

Dijadwalkan Dipanggil Kembali 24 Juli

Atas ketidakhadiran dua saksi tersebut, penyidik memastikan akan melayangkan panggilan kedua.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang.

Kejagung berharap seluruh saksi yang telah dipanggil dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan sehingga proses penyidikan berjalan efektif dan tuntas sesuai ketentuan hukum. 

Kasus Berawal dari Pelimpahan Penyidikan Polri

Perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung merupakan hasil pelimpahan penyidikan dari Kortastipidkor Polri. Sebelumnya, Kejagung menegaskan status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri berasal dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan penyidik Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejagung. 

Sejak pelimpahan tersebut, Tim 9 Kejagung mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi maupun pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. 

(berbagai sumber