GEBRAK.ID,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tersangka baru tersebut berinisial NH. Penetapan NH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan.
"Penetapan tersangka terhadap NH ini atas kecukupan dua alat bukti," kata Rudi, Kamis (30/7/2026).
Penetapan NH menambah perkembangan baru dalam penyidikan perkara TPPU yang ditangani Tim 9 Kejagung. Sebelumnya, NH masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
NH Sebelumnya Mangkir dari Pemeriksaan
Nama NH sebelumnya muncul ketika Tim 9 Kejagung memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam perkara dugaan TPPU.
Pada 22 Juli 2026, penyidik memanggil empat orang, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Dari empat orang tersebut, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus perkara TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima penanganan perkara beserta sejumlah barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung Bentuk Tim 9
Dalam menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9. Tim tersebut melibatkan unsur internal Kejaksaan serta berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum.
Kejagung sebelumnya menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 juga melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka dan Ditahan
Perkara ini berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU dan melakukan penahanan pada 24 Juli 2026. Febrie kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari.
Kejagung menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan perbuatan yang diduga dilakukan ketika Febrie masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Sebelum ditangani Kejagung, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan/atau TPPU terkait PT ASABRI berdasarkan penyidikan Kortastipidkor Polri. Status tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan Sprindik TPPU baru yang diterbitkan Tim 9 Kejagung.
Kejagung sebelumnya menjelaskan bahwa Sprindik khusus TPPU diterbitkan setelah dilakukan penelitian terhadap perkara dan barang bukti yang diserahkan Polri.
Kuasa Hukum Febrie Pertanyakan Dasar Perkara
Di sisi lain, pihak Febrie mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya mempertanyakan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar dugaan TPPU.
Menurut Febri, terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang menurut pihaknya belum memperoleh penjelasan secara memadai dari Kejagung.
Febrie sebelumnya juga menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik dan menilai bukti tersebut masih perlu didalami serta dikonfirmasi.
Meski demikian, proses penyidikan terus berjalan. Dengan ditetapkannya NH sebagai tersangka baru, Kejagung kini memiliki tambahan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam rangkaian penyidikan dugaan TPPU tersebut.
Kejagung tetap wajib membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Status tersangka tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah bersalah, karena asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(berbagai sumber)
