MK Tegaskan Anggaran Pendidikan tak Boleh Dikurangi meski APBN Terbatas, Ini Dampaknya bagi Program MBG
![]() |
| Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan gugatan program MBG di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Tangkapan layar Antara) |
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk saat negara menghadapi keterbatasan fiskal.
Penegasan tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Jakarta Kamis (30/7/2026).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan pengaturan yang memasukkan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan tidak dapat diberlakukan untuk APBN pada tahun-tahun berikutnya.
Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad menegaskan negara tetap wajib menjaga alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Penegasan dimaksud penting dilakukan karena apa pun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Menurut MK, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan, terutama pendidikan dasar yang wajib dibiayai pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Mahkamah menilai negara harus konsisten menentukan komponen yang benar-benar berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Penggunaan anggaran pendidikan untuk program lain dinilai berpotensi melanggar amanat konstitusi karena dapat mengurangi kemampuan negara memenuhi kewajiban di bidang pendidikan.
JANGAN TERLEWATKAN Sah! MK Kabulkan Anggaran MBG Bukan dari APBN Pendidikan, Mulai 2028 Wajib Pisah
Dalam pertimbangannya, MK juga menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh akses belajar, tetapi juga didukung keberadaan sekolah yang memadai, tenaga pendidik yang profesional, kurikulum yang berkepastian hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang merata.
Selain itu, kesejahteraan tenaga pendidik dan akses pendidikan yang inklusif juga menjadi bagian penting yang harus dijamin melalui anggaran pendidikan.
Mahkamah menilai pencantuman Program Makan Bergizi Gratis dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan secara tidak tepat.
Menurut MK, program MBG memang merupakan program prioritas nasional, namun memiliki cakupan sasaran yang sangat luas serta membutuhkan anggaran besar sehingga pembiayaannya seharusnya disediakan melalui pos anggaran tersendiri, bukan mengambil porsi anggaran pendidikan.
“Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” kata Guntur.
Mahkamah mengungkapkan fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 baru mencapai angka 20 persen setelah anggaran Program MBG dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Artinya, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, persentase anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen sebagaimana diperintahkan konstitusi.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan cakupan Program MBG yang sangat luas seharusnya menjadi dasar pemerintah menyediakan anggaran secara khusus di luar anggaran pendidikan.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi,” ujar Daniel.
Melalui putusan tersebut, MK memberikan waktu kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian skema penganggaran. Mahkamah menetapkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan harus sudah diterapkan paling lambat dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan tetap menjadi prioritas konstitusional negara, sementara program strategis nasional seperti MBG harus memiliki mekanisme pembiayaan yang tidak mengurangi alokasi wajib bagi sektor pendidikan.
(Sumber: MK RI)

