GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kebijakan terbaru mengenai penggunaan gawai di sekolah bukanlah larangan total, melainkan pembatasan yang diatur agar teknologi tetap dimanfaatkan secara aman dan mendukung proses pembelajaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Melalui aturan ini, setiap sekolah didorong menyesuaikan tata tertib sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa penggunaan gawai masih diperbolehkan selama mendukung kegiatan belajar dan berada di bawah pengawasan guru.
"Gawai dibatasi penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik," ujar Abdul Mu'ti di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Sekolah Diminta Menyusun Aturan Sendiri
Kemendikdasmen memberikan keleluasaan kepada kepala satuan pendidikan untuk menyusun aturan teknis mengenai penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Namun, kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada pedoman yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026.
Aturan yang dapat disusun sekolah meliputi penggunaan telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), hingga perangkat komunikasi digital lainnya.
JANGAN TERLEWATKAN Bukan Dilarang, Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang memang disediakan sekolah untuk kepentingan pembelajaran.
Sekolah Bisa Menyimpan Gawai Siswa
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen juga mengusulkan agar sekolah menyusun prosedur operasional standar terkait penggunaan gawai.
Beberapa mekanisme yang dapat diterapkan antara lain pengumpulan gawai sebelum kegiatan belajar dimulai, penyimpanan perangkat secara aman, penggunaan terbatas saat pembelajaran, pemberian pengecualian dalam kondisi tertentu, hingga pengembalian gawai kepada siswa setelah kegiatan sekolah selesai.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi gangguan selama proses belajar tanpa menghilangkan manfaat teknologi digital.
Penggunaan Harus Sesuai Kebutuhan Belajar
Kemendikdasmen menekankan bahwa penggunaan gawai selama kegiatan belajar hanya boleh dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional pendidik.
Guru memiliki kewenangan menentukan kapan perangkat digital diperlukan sesuai tujuan, kebutuhan, dan karakteristik materi pembelajaran.
Selain itu, penggunaan gawai tidak boleh mengganggu jalannya proses belajar maupun aktivitas sekolah lainnya.
Libatkan Orang Tua dan Komite Sekolah
Pemerintah juga meminta setiap sekolah menyosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada seluruh warga sekolah, termasuk siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan komite sekolah.
Menurut Abdul Mu'ti, keberhasilan penerapan aturan ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak.
"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," kata Abdul Mu'ti.
Terapkan Prinsip 3S di Rumah
Selain di lingkungan sekolah, Kemendikdasmen juga mengajak orang tua untuk membiasakan anak menggunakan gawai secara sehat di rumah.
Pemerintah mendorong penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break yang disesuaikan dengan usia, tingkat perkembangan, serta kebutuhan anak.
Melalui pendekatan tersebut, penggunaan teknologi digital diharapkan tetap memberikan manfaat tanpa mengganggu tumbuh kembang maupun kesehatan fisik dan mental peserta didik.
(Sumber: Kemendikdasmen)
