Editor: Saeful Imam
Ucapan belasungkawa terhadap dr. M Zulfikar Drakel oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung. (Foto: IDI Lampung)
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, tidak disebabkan oleh perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah dilakukan investigasi gabungan yang melibatkan sejumlah organisasi profesi dan institusi terkait.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengatakan hasil investigasi menunjukkan dr. Zulfikar meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Atas permintaan keluarga, Kemenkes tidak mengungkapkan diagnosis penyakit tersebut kepada publik.
"Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum, kami tidak dapat menyampaikan diagnosis yang bersangkutan kepada masyarakat," ujar Yuli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Kementerian Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran tingkat pusat dan provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), hingga Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Dari hasil penelusuran, tim menemukan bahwa saat kejadian dr. Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Kemenkes menjelaskan jam kerja peserta internsip berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Bahkan, kegiatan dapat selesai lebih awal mengikuti jadwal visite dokter penanggung jawab pasien, sehingga total jam kerja tetap berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu sesuai ketentuan.
Selain itu, seluruh aktivitas praktik klinis disebut selalu berada di bawah supervisi dokter pembimbing dan DPJP.
Yuli menegaskan tim investigasi juga tidak menemukan adanya beban kerja berlebihan yang berpotensi menyebabkan kelelahan maupun faktor lain yang mengarah pada dugaan perundungan.
"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," kata Yuli.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat beredar di media sosial terkait penyebab meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel.
Kemenkes berharap hasil investigasi ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menghormati privasi keluarga almarhum dengan tidak membuka informasi medis yang bersifat rahasia.
(Sumber: Kemenkes RI)