Relaksasi Ganjil Genap Jakarta Belum Diputuskan, Pemprov DKI Khawatir Macet Makin Parah
Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji kemungkinan perubahan aturan ganjil genap. (Foto: Pemprov DKI.go.id)
GEBRAK.ID,JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan apakah akan memberikan relaksasi atau mengubah kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Chico Hakim, mengatakan pemerintah masih perlu melihat dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Kajian tidak hanya menyangkut kondisi lalu lintas, tetapi juga aspek perekonomian, emisi, hingga karakteristik kendaraan. “Belum ada keputusan untuk merelaksasi atau mengubah aturan. Karena harus melihat dampaknya secara utuh, lalu lintas, perekonomian, emisi, dan jenis kendaraan,” ujar Chico, Senin (28/9/2026).
Menurut Chico, potensi kemacetan menjadi perhatian penting dalam pembahasan tersebut. Relaksasi ganjil genap dikhawatirkan membuat jumlah kendaraan yang masuk ke ruas-ruas jalan tertentu meningkat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin sebelumnya juga menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kebijakan ganjil genap masih membutuhkan kajian lebih mendalam.
Sudah 10 Tahun Diterapkan
Evaluasi dilakukan setelah kebijakan ganjil genap diterapkan selama sekitar 10 tahun. Dishub DKI sebelumnya menggelar focus group discussion (FGD) untuk menghimpun masukan mengenai pelaksanaan pembatasan kendaraan tersebut. Budi mengatakan pembahasan mencakup sejumlah aspek, antara lain perekonomian, lingkungan hidup, emisi, serta jenis kendaraan yang beroperasi di Jakarta.
Masukan dari pelaku usaha juga menjadi bagian dari evaluasi. Sebagian pelaku usaha mengusulkan agar penerapan ganjil genap dibuat lebih fleksibel. Namun, menurut Budi, terdapat pandangan dari kalangan pakar bahwa relaksasi pembatasan kendaraan berpotensi meningkatkan kemacetan. Karena itu, Pemprov DKI belum mengambil keputusan secara terburu-buru.
Pramono Bahas Ganjil Genap dengan Dishub
Pada Senin (28/9/2026), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dijadwalkan bertemu dengan Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah kebijakan ganjil genap, selain pelaksanaan Car Free Day (CFD). Pramono mengatakan pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi Dishub untuk menyampaikan sejumlah perkembangan dan evaluasi mengenai kebijakan transportasi di Jakarta.
Dengan demikian, pembahasan mengenai kemungkinan relaksasi ganjil genap masih berada pada tahap evaluasi dan belum menghasilkan keputusan perubahan aturan.
Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku
Sampai ada keputusan baru, ketentuan ganjil genap Jakarta tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Informasi resmi Pemprov DKI menyebut ganjil genap diterapkan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional, dalam dua periode waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Saat ini terdapat 26 ruas jalan yang masuk dalam penerapan ganjil genap.
Kebijakan tersebut antara lain berlaku di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Tomang Raya dan sejumlah ruas lainnya.
Pemprov DKI menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi sekaligus membantu mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan bermotor. Ketentuan ganjil genap juga memiliki sejumlah pengecualian, di antaranya kendaraan penyandang disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, serta kendaraan berbahan bakar atau digerakkan dengan listrik.
Karena belum ada keputusan mengenai relaksasi, masyarakat pengguna kendaraan pribadi masih harus mengikuti ketentuan ganjil genap yang berlaku saat melintasi ruas jalan yang telah ditetapkan.
(Dinar K/ berbagai sumber)
