Komdigi Bongkar Modus Akal-akalan Registrasi SIM Biometrik, Pengguna Berisiko Kehilangan Hak atas Nomor

 

Komdigi mengungkap modus penyalahgunaan registrasi SIM biometrik oleh penjual. Pelanggan diminta memastikan nomor terdaftar atas identitasnya. ( Foto: komdigi) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap adanya praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang dilakukan oleh sebagian oknum penjual kartu perdana. Modus tersebut ditemukan meski seluruh operator seluler telah mulai menerapkan sistem verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penyalahgunaan terjadi ketika penjual lebih dahulu mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik miliknya sendiri sebelum kartu dijual kepada konsumen. Setelah kartu digunakan pelanggan, registrasi kemudian dibatalkan (unregister), sehingga nomor tersebut tidak lagi tercatat atas identitas pengguna sebenarnya.

"Masih ada yang mau coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi," kata Edwin dalam keterangannya, Senin (20/7).

Menurut Edwin, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan utama penerapan registrasi biometrik yang dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung langsung dengan identitas pemilik sebenarnya.

"Sekarang eranya kejujuran. Apa yang kita pakai harus atas nama kita sendiri," tegasnya.

Registrasi Biometrik untuk Perkuat Keamanan Digital

Pemerintah mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sebagai langkah memperkuat keamanan ruang digital nasional. Sistem ini memanfaatkan teknologi pengenalan wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan sehingga proses registrasi menjadi lebih akurat dibanding metode sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Komdigi bersama operator seluler untuk menekan penyalahgunaan nomor telepon yang kerap digunakan dalam berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan daring (online scam), pencurian identitas, penyebaran akun anonim, hingga penyalahgunaan layanan keuangan digital.

Dengan verifikasi biometrik, pemerintah berharap satu identitas hanya digunakan oleh pemilik yang sah sehingga pelacakan apabila terjadi tindak pidana siber menjadi lebih mudah.

Kepatuhan Penjual Dinilai Meningkat

Meski menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan, Edwin menegaskan mayoritas gerai dan mitra penjualan operator seluler telah menjalankan prosedur registrasi sesuai ketentuan.

Hasil evaluasi Komdigi menunjukkan tingkat kepatuhan penjual terus meningkat seiring pengawasan yang diperketat oleh pemerintah dan operator telekomunikasi.

Komdigi juga mengingatkan seluruh mitra penjualan agar tidak menggunakan data biometrik pribadi maupun data orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM yang akan dijual kepada pelanggan. Tindakan tersebut dapat merugikan konsumen karena nomor yang digunakan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan identitas pemilik sebenarnya.

Imbauan bagi Masyarakat

Komdigi mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi kartu SIM secara langsung menggunakan identitas dan data biometriknya sendiri. Konsumen juga disarankan memastikan nomor yang dibeli telah terdaftar atas nama mereka sebelum meninggalkan gerai.

Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan registrasi atau identitas, pelanggan diminta segera menghubungi layanan pelanggan operator seluler terkait agar data registrasi dapat diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik akan terus diperkuat demi menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, terpercaya, dan mampu melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital.

( berbagai sumber