GEBRAK.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menyatakan optimistis Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Romli, komposisi tim yang beranggotakan sembilan jaksa senior memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk menangani perkara besar, terutama karena sebagian besar anggotanya pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Komposisi ini dinilai strategis karena para anggotanya memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara korupsi yang kompleks serta memahami betul standar pembuktian yang tinggi yang dibutuhkan untuk membawa kasus hingga ke meja penuntutan," ujar Romli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Romli menilai pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam mengusut perkara yang memiliki tingkat pembuktian tinggi, terutama jika dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencucian uang.
Romli berharap Tim 9 dapat bekerja secara profesional, independen, dan terbebas dari segala bentuk intervensi sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila tim bekerja secara profesional dan independen, ada harapan nyata perkara ini dapat diselesaikan hingga tahap penuntutan," kata Romli.
Soroti Pentingnya Transparansi
Selain menekankan profesionalisme penyidik, Romli juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.
Menurutnya, keterbukaan proses hukum menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat.
Ia mengingatkan agar kasus tersebut tidak berhenti sebagai perhatian publik semata tanpa adanya kepastian hukum.
"Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan merupakan syarat mutlak agar kasus ini tidak hanya menjadi tontonan hukum tanpa kepastian," ujar Romli.
Romli juga menilai apabila nantinya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dapat dibuktikan di pengadilan, tuntutan yang diajukan seharusnya mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan.
Menurut dia, kombinasi dugaan korupsi dan TPPU merupakan kategori tindak pidana serius yang dapat berimplikasi pada hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Khusus Berisi Jaksa Berpengalaman
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim 9 untuk menangani penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tim tersebut terdiri atas sembilan jaksa yang berasal dari berbagai bidang strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono.
Selain itu, tim juga diperkuat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.
Pembentukan tim khusus tersebut menunjukkan langkah Kejaksaan Agung untuk memperkuat proses penyidikan dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Agung belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai hasil penyidikan maupun kemungkinan penetapan langkah hukum berikutnya.
(Sumber: Antara)
