GEBRAK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih terus menelusuri status kepemilikan sejumlah aset yang disita dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pendalaman dilakukan sebelum penyidik menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah konferensi pers yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026) mengalami penundaan hingga sekitar lima jam sebelum akhirnya digelar pada malam hari di Mapolda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih mengumpulkan dan menguatkan berbagai alat bukti, termasuk memastikan legalitas kepemilikan aset yang menjadi objek penggeledahan.
Salah satu aset yang kini menjadi perhatian penyidik adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Pendalaman dilakukan melalui PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan BPN terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat malam.
Selain rumah tersebut, penyidik juga mendalami keterkaitan sejumlah uang dan barang bukti yang ditemukan dalam proses penggeledahan. Seluruh temuan itu dianalisis berdasarkan tiga objek perkara yang kini ditangani melalui metode clustering agar hubungan antarperkara dapat dipetakan secara lebih komprehensif.
Menurut Budi, proses penyidikan masih terus berkembang sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penggeledahan di lokasi lain maupun pemeriksaan terhadap saksi tambahan.
"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan. Perkembangannya tentu akan kami informasikan," kata Budi.
Hingga saat ini, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri telah menggeledah 13 lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah badan usaha milik negara, yakni PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Meski penyidikan terus berjalan, polisi menegaskan belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil pemeriksaan para saksi.
"Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Kami memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," ujar Budi.
Sejauh ini, sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Menanggapi isu dugaan adanya pengambilalihan barang bukti, Budi memastikan seluruh kementerian maupun lembaga pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung pemberantasan korupsi. Seluruh pihak akan bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi," tegas Budi.
Polda Metro Jaya memastikan perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka maupun hasil pendalaman aset yang disita, akan diumumkan kepada publik setelah seluruh proses penyidikan dinilai telah memenuhi alat bukti yang diperlukan.
(Sumber: Polda Metro Jaya)
