KPK Bongkar Dugaan Harta tak Dilaporkan Bupati Lombok Barat, Miliki 55 Bidang Tanah tapi LHKPN Hanya Catat 24

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi. (Foto: Tangkapan layar Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aset milik Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan itu mencuat setelah lembaga antirasuah menemukan jumlah aset tanah dan bangunan yang diduga jauh lebih banyak dibandingkan yang tercantum dalam laporan kekayaannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil penelusuran sementara menunjukkan Lalu Ahmad Zaini diduga memiliki sedikitnya 55 bidang tanah. Namun, berdasarkan data LHKPN tahun pelaporan 2026, hanya 24 aset berupa tanah dan bangunan yang tercantum.

"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

KPK menegaskan setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Menurut Budi, kepatuhan dalam mengisi LHKPN merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi.

"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," ujar Budi.

Atas temuan tersebut, KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah beserta jajaran penyelenggara negara agar menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," kata Budi.

JANGAN TERLEWATKAN KPK Ungkap OTT Bupati Lombok Barat Diduga Terkait Konflik Kepentingan dan Suap Proyek

Temuan mengenai dugaan aset yang belum dilaporkan tersebut muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat pada 20 Juli 2026. Operasi itu menjadi OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 20 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sehari kemudian, tepatnya pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan benturan kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik, termasuk mendalami asal-usul harta kekayaan para tersangka dan kesesuaiannya dengan laporan yang telah disampaikan melalui LHKPN.

(Sumber: KPK RI)