Operator Seluler Dijamin tak Simpan Data Wajah Konsumen yang Registrasi Kartu SIM

Komdigi dan ATSI tegaskan operator seluler tak simpan data wajah pelanggan registrasi kartu SIM biometrik. Data hanya diverifikasi ke Dukcapil.  (Foto: Komdigi) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik wajah pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM dengan metode pemindaian wajah (face recognition). Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait keamanan data pribadi pasca-diberlakukannya aturan baru per 1 Juli 2026.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, menjelaskan bahwa proses verifikasi biometrik hanya bersifat real-time. Data foto wajah pelanggan dienkripsi oleh operator, kemudian divalidasi ke sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

"Operator seluler itu tidak menyimpan foto wajah. Foto wajah dienkripsi, kemudian dilakukan validasi ke Dukcapil. Dukcapil hanya menyampaikan notifikasi kepada operator apakah data wajahnya sesuai atau tidak," ujar Dany dalam diskusi dengan media di Jakarta, Selasa (7/7/2026). 

Dany menambahkan bahwa tidak ada data kiriman balik berupa foto wajah dari Dukcapil ke operator seluler. Seluruh data biometrik wajah pelanggan tersimpan secara aman di pusat data Dukcapil, yaitu data yang terekam saat perekaman e-KTP. 

Pernyataan ini diamini oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir. Ia memastikan seluruh operator seluler telah mengedepankan standar keamanan data internasional guna melindungi privasi pelanggan.

"Baik keamanan data, ISO 27001, 27701, sudah ada. Dan selama ini di operator juga tidak ada cerita tentang kebocoran data, kita jaga betul-betul," tegas Marwan .

Sebagai informasi, kebijakan registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi biometrik ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan mekanisme lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). 

Kewajiban ini berlaku untuk pelanggan baru. Sementara itu, bagi pengguna nomor lama, registrasi ulang dengan pemindaian wajah bersifat sukarela (voluntary). Komdigi masih melakukan evaluasi sebelum memutuskan untuk mewajibkan metode ini bagi seluruh pelanggan. 

Mekanisme Registrasi untuk Anak di Bawah 17 Tahun

Komdigi juga mengatur mekanisme khusus bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun. Karena belum memiliki data e-KTP dan biometrik wajah di Dukcapil, registrasi dilakukan menggunakan NIK anak, NIK orang tua, serta foto wajah kepala keluarga. 

"Untuk usia di bawah 17 tahun, yang belum memiliki foto wajah di Dukcapil, menggunakan NIK anak, NIK orang tuanya, dan foto wajah kepala keluarganya," ujar Dany. 

Jika anak berstatus yatim piatu atau tidak memiliki orang tua, maka yang diregistrasi adalah data dari walinya. 

Pengawasan dan Sanksi

Komdigi memastikan akan menindak tegas operator seluler yang masih memfasilitasi registrasi pelanggan baru menggunakan metode NIK dan KK. Komdigi telah menyurati Dukcapil untuk menutup akses validasi via NIK dan KK. 

Dalam pengawasan lapangan, masih ditemukan dua operator yang belum patuh. Keduanya telah ditegur dan memperbaiki sistem dalam waktu 1x24 jam. Komdigi akan terus melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak di berbagai kota. 

Aturan ini diharapkan mampu meminimalisasi penyalahgunaan identitas dan praktik registrasi nomor seluler ilegal yang kerap menjadi celah bagi pelaku kejahatan siber. 

(berbagai sumber)