![]() |
| DSN MUI mengusulkan zakat menjadi pengurang pajak penuh (tax credit) untuk meningkatkan keadilan dan penghimpunan zakat nasional. ( Foto: MUI) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan perubahan kebijakan perpajakan agar zakat tidak lagi hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), melainkan menjadi pengurang pajak secara langsung (tax credit).
Usulan tersebut dinilai dapat memberikan perlakuan yang lebih adil bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak. Selain itu, kebijakan ini diyakini mampu mendorong peningkatan penghimpunan zakat nasional dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Cholil Nafis, mengatakan pihaknya tengah memperjuangkan agar zakat memperoleh pengakuan sebagai tax credit. Dengan skema tersebut, nilai zakat yang telah dibayarkan dapat langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak.
"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Cholil Nafis dalam Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Jakarta, Selasa.
Perbedaan Tax Deduction dan Tax Credit
Dalam sistem perpajakan yang berlaku saat ini, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat izin pemerintah hanya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebelum perhitungan pajak dilakukan.
Artinya, zakat hanya mengurangi dasar pengenaan pajak sehingga manfaat yang diterima wajib pajak bergantung pada besaran tarif pajak yang dikenakan.
Sementara itu, apabila diterapkan sebagai tax credit, nilai zakat akan langsung mengurangi jumlah pajak terutang. Skema ini dinilai memberikan manfaat yang lebih nyata bagi wajib pajak sekaligus menghilangkan kesan adanya beban ganda bagi umat Islam yang wajib membayar zakat dan pajak.
Dinilai Mampu Tingkatkan Penghimpunan Zakat
DSN MUI menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Semakin besar dana zakat yang terkumpul, semakin luas pula program pemberdayaan masyarakat yang dapat dijalankan.
Data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menunjukkan penghimpunan zakat nasional terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, realisasi penghimpunan masih jauh di bawah potensi zakat Indonesia yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Melalui insentif perpajakan yang lebih kuat, pemerintah diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sehingga pengelolaan dana menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Aturan yang Berlaku Saat Ini
Ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta diperkuat melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan dan berbagai peraturan pelaksana dari Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam aturan tersebut, zakat yang dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak harus dibayarkan melalui Baznas atau LAZ yang telah disahkan pemerintah serta didukung bukti pembayaran yang sah.
Perlu Dukungan Pemerintah dan DPR
Usulan menjadikan zakat sebagai tax credit memerlukan perubahan regulasi perpajakan karena menyangkut mekanisme penghitungan penerimaan negara.
DSN MUI berharap pemerintah bersama DPR dapat mengkaji usulan tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan fiskal, serta penguatan sistem ekonomi syariah nasional.
Apabila terealisasi, kebijakan tersebut dipandang tidak hanya memberi insentif kepada wajib pajak Muslim, tetapi juga berpotensi meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
( berbagai sumber)
