![]() |
| Kemenag menyusun materi edukasi LGBTQ bagi penyuluh agama sebagai pedoman penyampaian pemahaman sesuai ajaran Islam dan ketentuan di Indonesia. ( Foto: Wikipedia) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi keagamaan terkait isu LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) sebagai pedoman bagi penyuluh agama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Materi ini disiapkan selaras dengan ajaran Islam dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmad menyatakan, penyusunan materi bertujuan memperkuat peran penyuluh agama dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
"Penyusunan materi tersebut bertujuan memperkuat peran penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial yang berkembang," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Peran Strategis Penyuluh Agama
Abu Rokhmad menjelaskan, penyuluh agama memiliki lima peran utama, yaitu memberikan edukasi keagamaan, melakukan pembinaan keagamaan, memperkuat literasi keagamaan masyarakat, mendampingi keluarga dan masyarakat, serta menyampaikan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial secara santun, persuasif, dan mudah dipahami.
Pembinaan dilakukan melalui pengajian, majelis taklim, pembinaan keluarga, dan berbagai forum keagamaan lainnya. "Teman-teman penyuluh agama dan mubaligh memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami," kata Abu.
Landasan Hukum dan Pendekatan
Penyusunan materi edukasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kementerian Agama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menegaskan fungsi pembinaan kehidupan beragama melalui layanan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Kemenag berharap materi yang disusun dapat menjadi referensi bagi penyuluh agama dalam menjelaskan pandangan Islam terhadap isu LGBTQ dengan pendekatan bijaksana, argumentatif, serta berlandaskan nilai-nilai agama dan ketentuan hukum nasional.
"Materi ini kami siapkan agar penyuluh agama memiliki pedoman yang sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Penyampaiannya harus mengedepankan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, dan mudah dipahami sehingga pesan keagamaan dapat diterima dengan baik," ujar Abu.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan, respons Kemenag terhadap isu ini tidak cukup hanya berupa pernyataan sikap, tetapi perlu diwujudkan melalui program kelembagaan yang terstruktur.
Edukasi Melalui Berbagai Saluran
Selain melalui penyuluh agama, Kemenag akan memperluas edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ melalui berbagai saluran, termasuk khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim . Materi edukasi juga akan disiapkan mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.
Abu Rokhmad menyatakan, penyuluh agama berkewajiban menjelaskan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBTQ, secara argumentatif dengan tetap mengedepankan cara yang santun dan persuasif.
Melalui penguatan materi edukasi dan optimalisasi peran penyuluh agama, Kementerian Agama berharap masyarakat memperoleh pemahaman keagamaan yang komprehensif dalam menyikapi berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBTQ.
( berbagai sumber)
