Editor: Damar Pratama
GEBRAK.ID,JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan mulai memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang masih membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari Rabu mulai pekan depan. Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya pegawai yang melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa pengawasan akan dilakukan dengan memantau setiap kendaraan yang masuk ke area perkantoran. Bahkan, akses pintu masuk kendaraan akan dibatasi atau "dikunci" untuk menegakkan aturan tersebut.
"Ini bahan koreksi juga untuk ke depan. Karena instruksi gubernur, jadi seluruh ASN di lingkungan Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum di setiap hari Rabu," ujar Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/7/2026) .
Sanksi Teguran dan Penutupan Akses Parkir
Syafrin menegaskan, petugas akan mulai melakukan pemantauan pada Rabu pekan depan. Bagi ASN yang kedapatan tetap memakai kendaraan pribadi, sanksi teguran akan langsung diberikan.
"Nah terkait ini, Rabu depan kita mulai monitoring. Karena memang pintu itu harus terkunci di depan, tidak boleh masuk. Jika ada (yang bawa kendaraan), kita berikan teguran," tegasnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan menggunakan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat luas.
Parkiran Masih Penuh, ASN Masih Bawa Mobil
Pantauan di lapangan pada Rabu (8/7/2026) sore menunjukkan bahwa area parkir Basement 1 Gedung Pemkot Jakarta Selatan masih dipenuhi oleh deretan mobil . Kendaraan yang terparkir didominasi mobil berwarna hitam dan putih, mulai dari SUV hingga MPV. Bahkan, sejumlah mobil berpelat merah juga tampak terparkir di area tersebut.
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) mengakui bahwa masih ada pegawai yang datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi meskipun aturan telah berlaku. "Sebenarnya tidak boleh bawa kendaraan setiap Rabu. Tapi ada saja (ASN bawa kendaraan), yang penting bukan pelat merah," ujar salah seorang petugas .
Moda Transportasi dan Pengecualian
Syafrin menjelaskan bahwa angkutan umum yang dimaksud dalam aturan ini mencakup berbagai moda transportasi berbayar seperti Transjakarta, Mikrotrans, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga ojek daring . Bagi pegawai yang tinggal di sekitar kawasan perkantoran, mereka diperbolehkan untuk berjalan kaki.
"Tapi yang rumah di sekitaran sini (Pemkot Jaksel) tentu dia tidak akan berjalan ke Blok M, dia cukup berjalan kaki," ujarnya.
Kebijakan ini juga memberikan pengecualian bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
Komitmen Gubernur dan Dukungan Pemprov
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menegaskan komitmennya untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan ASN. Pramono mengancam akan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang nekat menggunakan kendaraan pribadi setiap Rabu .
"Saya sudah meminta Biro Kepegawaian untuk mengumumkan ke dalam. Siapa pun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Kalau nanti kedapatan, saya akan berikan tindakan tegas," kata Pramono di Balai Kota beberapa waktu lalu .
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu, yang berlaku untuk seluruh moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.
( berbagai sumber)
