![]() |
| Pemerintah mengkaji usulan penghapusan pajak JHT, THR, dan pesangon setelah masukan dari Said Iqbal demi meringankan beban pekerja. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah mulai mengkaji usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diajukan kalangan buruh. Wacana tersebut mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan bahwa JHT merupakan program jaminan sosial yang bertujuan melindungi pekerja ketika memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, menurutnya, dana yang diterima pekerja seharusnya tidak lagi dikenakan pajak.
Ia mengusulkan agar tarif pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi 0 persen. Selain itu, ia meminta pemerintah menghapus mekanisme pajak progresif yang dinilai memberatkan pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali.
Menurut Said Iqbal, sejumlah pekerja mengaku harus membayar pajak lebih tinggi saat mencairkan JHT untuk kedua atau ketiga kalinya setelah kembali bekerja dan kembali terkena PHK. Dalam beberapa kasus, tarif pajak yang dikenakan disebut dapat mencapai 30 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Batas Bebas Pajak JHT Diusulkan Naik
Selain meminta penghapusan pajak, Said Iqbal juga mengusulkan agar batas pencairan JHT yang bebas pajak dinaikkan.
Saat ini, berdasarkan ketentuan perpajakan yang masih berlaku, pencairan JHT hingga Rp50 juta memperoleh fasilitas bebas pajak. Namun menurutnya, nilai tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini karena ditetapkan sejak 2009.
Ia mengusulkan ambang batas tersebut dinaikkan menjadi sekitar Rp400 juta dengan mempertimbangkan kenaikan nilai emas selama hampir dua dekade terakhir. Menurutnya, pendekatan tersebut akan lebih adil bagi pekerja yang telah menabung melalui program JHT selama bertahun-tahun.
THR, Pesangon dan Dana Pensiun Juga Diusulkan Bebas Pajak
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal turut mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas beberapa bentuk perlindungan pekerja lainnya, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, dan manfaat pensiun.
Ia menilai seluruh manfaat tersebut merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial yang diberikan negara kepada pekerja, sehingga tidak semestinya kembali dipotong pajak ketika diterima.
Usulan tersebut menjadi bagian dari aspirasi serikat pekerja yang belakangan menyoroti meningkatnya tekanan ekonomi akibat gelombang PHK di berbagai sektor industri.
Respons Menteri Keuangan
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mempelajari seluruh masukan yang disampaikan sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan regulasi yang berlaku, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
Purbaya mengungkapkan, berdasarkan data awal yang dimiliki pemerintah, sekitar 95 persen pencairan JHT sebenarnya sudah tidak dikenai pajak penghasilan. Namun data tersebut dipersoalkan oleh Said Iqbal yang menilai masih terdapat banyak pekerja terdampak.
Karena itu, Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kondisi sebenarnya sebelum merumuskan kebijakan baru.
Aturan Pajak JHT Berpeluang Dievaluasi
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai evaluasi kebijakan pajak JHT menjadi relevan mengingat perubahan kondisi ekonomi, kenaikan upah, inflasi, serta meningkatnya nilai manfaat JHT dalam beberapa tahun terakhir.
Apabila pemerintah memutuskan merevisi ketentuan perpajakan, perubahan tersebut berpotensi meningkatkan dana yang diterima pekerja setelah mengalami PHK maupun memasuki masa pensiun. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai apakah usulan penghapusan pajak JHT akan disetujui sepenuhnya atau hanya dilakukan penyesuaian terhadap batas bebas pajak.
Pemerintah menegaskan seluruh keputusan nantinya akan didasarkan pada analisis data, keberlanjutan fiskal negara, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
(berbagai sumber)
