Pemuda Asal Madiun Diduga Kabur Saat Tur di Korea Selatan, Kemlu Buka Suara: Itu Langgar Aturan Imigrasi

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyoroti kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Madiun, Jawa Timur, Femas (tampak dalam gambar) yang diduga sengaja meninggalkan rombongan wisata saat mengikuti open trip di Korea Selatan. (Foto: Tangkapan layar WA)
Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyoroti kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Madiun, Jawa Timur, yang diduga sengaja meninggalkan rombongan wisata saat mengikuti open trip di Korea Selatan. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan keimigrasian setempat dan berpotensi memengaruhi kepercayaan otoritas Korea Selatan terhadap WNI.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan pemerintah mencermati kasus yang melibatkan pria berinisial FY (21 tahun), yang diduga menyalahgunakan fasilitas perjalanan wisata dengan memisahkan diri dari rombongan.

"Kemlu mencermati pemberitaan mengenai adanya oknum WNI atas nama FY yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat," ujar Heni, Sabtu (18/7/2026).

Heni menjelaskan, Pemerintah Indonesia bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul selama ini terus berupaya memperluas kemudahan mobilitas masyarakat Indonesia ke Korea Selatan melalui berbagai kerja sama bilateral.

Karena itu, Kemlu menyayangkan tindakan segelintir oknum yang dinilai dapat mencoreng citra WNI di luar negeri.

"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab," kata Heni.

Menurut Heni, kepatuhan setiap warga negara saat berada di luar negeri menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan negara mitra sekaligus mendukung upaya pemerintah memperluas kemudahan perjalanan internasional bagi masyarakat Indonesia.

Kemlu memastikan akan terus berkoordinasi dengan KBRI Seoul dan otoritas Korea Selatan dalam menangani kasus tersebut. "Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku," ujar Heni.

Kronologi Dugaan Kabur dari Rombongan

Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, mengungkapkan rombongan wisata berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026.

Pada malam pertama di Korea Selatan, tepatnya 28 Juni, peserta diberi waktu bebas setelah seluruh agenda wisata selesai.

Saat berada di kawasan Myeongdong, Femas berpamitan kepada rombongan dengan alasan ingin mencari sepatu. Namun setelah itu, ia tidak pernah kembali ke hotel.

Tour leader yang sekamar dengan Femas sempat mengirim pesan agar langsung kembali ke kamar karena pintu hotel telah diganjal. Namun pesan tersebut tidak mendapat balasan.

"Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas," ujar Wiky.

Pihak travel awalnya menduga Femas tersesat. Tim lokal bersama tour leader kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi terakhir, namun hasilnya nihil.

Pada hari keempat, pihak travel melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Korea Selatan. Namun laporan tidak diterima karena aparat menilai tidak ada unsur tindak pidana. "Dia dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang," jelas Wiky.

Travel kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak Imigrasi Korea Selatan. Namun proses penindakan baru dapat dilakukan setelah izin tinggal Femas berakhir.

Menurut pihak travel, izin tinggal Femas selama 15 hari telah habis sejak 12 Juli 2026 sehingga kini statusnya diduga telah overstay.

Keluarga Mengaku tidak Mengetahui

Di sisi lain, ibu Femas, MT (56), mengaku tidak mengetahui putranya berangkat ke Korea Selatan. Ia baru mengetahui kabar tersebut setelah didatangi pihak biro perjalanan pada 15 Juli 2026.

MT mengaku terkejut ketika diberi tahu bahwa putranya diduga kabur dari rombongan wisata. Lebih lanjut, ia mengatakan pihak travel meminta keluarga bertanggung jawab atas kerugian yang disebut mencapai Rp50 juta.

"Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah," ujar MT.

Sebagai orang tua tunggal sejak 2018, MT mengaku bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia mengerjakan pekerjaan musiman di pabrik porang dan sesekali menjadi tenaga kebersihan rumah dengan penghasilan sekitar Rp60 ribu per hari.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI agar mematuhi aturan keimigrasian saat bepergian ke luar negeri. Selain berdampak pada individu yang bersangkutan, pelanggaran seperti ini juga dapat memengaruhi hubungan baik Indonesia dengan negara mitra serta berpotensi memperketat akses perjalanan bagi WNI di masa mendatang.

(Berbagai Sumber)