PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Ucapan 'Lu Punya Otak?' Dinilai Hina Wartawan

PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas ucapan 'lu punya otak?' yang dinilai menghina profesi wartawan saat konferensi pers di Kejagung. (Foto: wikipedia) 
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah tegas dengan melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini merupakan buntut dari pernyataan kontroversial Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu. 

Laporan resmi dilayangkan pada Senin (20/7/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA . PWI menjerat Hotman dengan dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Pernyataan yang Menyakitkan Hati Insan Pers

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyampaikan bahwa laporan ini didasari oleh pernyataan Hotman yang dinilai telah melukai hati dan menyinggung profesi jurnalis. Kejadian bermula ketika Hotman melontarkan kalimat "lu punya otak enggak?" serta menyuruh wartawan untuk "shut up" (diam) saat sesi tanya jawab berlangsung. 

"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu," ujar Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026). 

Kronologi Insiden dan Klarifikasi Hotman Paris

Insiden tersebut terjadi dalam konferensi pers terkait kasus korupsi yang menjerat klien Hotman, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah . Hotman kemudian memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, dengan menyampaikan permohonan maaf. 

Ia menjelaskan bahwa ucapan kontroversialnya dipicu oleh emosi karena pertanyaan wartawan yang dianggap di luar kapasitasnya. "Perlu saya jelaskan yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya, tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu. Fakta kenyataannya adalah wartawan pertama bertanya kepada saya apakah instansi terkait punya hidden agenda, saya jawab saya tidak tahu saya tidak punya kapasitas itu," jelas Hotman. 

Ia mengaku emosi ketika wartawan kedua kembali menanyakan dugaan kekeliruan institusi penegak hukum sebelum dirinya selesai menjawab pertanyaan pertama. 

Permintaan Maaf tak Hapuskan Dugaan Pidana

Meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan. Edison menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan untuk memberikan pelajaran agar profesi jurnalis tidak direndahkan.

"Kami sangat menerima permohonan maaf itu. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat," ujar Edison. 

PWI berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menjaga etika komunikasi dengan insan pers. 

(berbagai sumber)