Ribuan Buruh Demo Kemenkeu 9 Juli 2026, Desak Pajak JHT, THR, dan Pesangon Dihapus

 

Ribuan buruh akan demo di Kemenkeu 9 Juli 2026 menuntut pajak JHT, THR, pesangon, dan manfaat pensiun dihapus demi keadilan pekerja. ( Foto: ist) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2026. Massa menuntut pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) serta sejumlah manfaat ketenagakerjaan lainnya yang dinilai membebani pekerja.

Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek. Mereka berasal dari sejumlah organisasi serikat pekerja, antara lain Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta federasi buruh lainnya.

Presiden KSPI yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan pihaknya telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut.

Menurutnya, terdapat empat tuntutan utama yang akan disampaikan kepada pemerintah, yaitu:

•Menghapus pajak atas pencairan JHT.

•Menghapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR).

•Menghapus pajak pesangon.

•Menghapus berbagai pungutan pajak atas manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Buruh Nilai Terjadi Pajak Berganda

Said Iqbal menilai kebijakan perpajakan terhadap pencairan JHT tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja. Menurutnya, penghasilan buruh telah lebih dulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), kemudian sebagian pendapatan tersebut digunakan untuk membayar iuran JHT.

Namun ketika dana JHT dicairkan, pekerja kembali dikenai pajak.

"Kami meminta pemerintah menjadikan tarif pajak JHT menjadi nol persen sebagai langkah awal menciptakan keadilan bagi pekerja," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).

Ia juga mengakui terdapat perusahaan yang menerapkan mekanisme pembukuan berbeda terhadap iuran JHT. Namun menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi mayoritas pekerja yang masih merasakan beban pajak berganda.

Aksi Ditujukan ke Kementerian Keuangan

Aksi unjuk rasa akan dipusatkan di kantor Kementerian Keuangan yang kini dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa. Serikat pekerja berharap pemerintah bersedia membuka ruang dialog untuk membahas perubahan kebijakan perpajakan terhadap manfaat jaminan sosial.

Buruh menilai manfaat JHT merupakan tabungan jangka panjang yang berasal dari hasil kerja pekerja selama bertahun-tahun sehingga semestinya tidak lagi dikenai pajak saat dicairkan.

Aturan Pajak JHT Saat Ini

Mengacu pada ketentuan perpajakan yang masih berlaku, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus memang dapat dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan tarif tertentu sesuai besaran manfaat yang diterima. Kebijakan tersebut selama ini menjadi salah satu poin yang kerap dipersoalkan serikat pekerja karena dianggap mengurangi manfaat yang diterima peserta setelah memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.

Selain JHT, ketentuan perpajakan terhadap pesangon dan beberapa manfaat ketenagakerjaan juga telah diatur dalam sejumlah regulasi perpajakan yang diterbitkan pemerintah.

Harap Pemerintah Buka Dialog

Serikat pekerja berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja.

Mereka menilai penghapusan pajak atas JHT dan manfaat ketenagakerjaan lainnya akan memberikan kepastian bagi buruh yang memasuki masa pensiun maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup.

Apabila tidak ada perubahan kebijakan, ribuan buruh memastikan tetap akan menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Keuangan pada 9 Juli 2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah.

( berbagai sumber)