RUU PFII Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Indonesia Siap Bangun Pusat Finansial Bertaraf Global

 

DPR resmi mengesahkan UU PFII sebagai dasar pembentukan pusat finansial internasional guna menarik investasi dan memperkuat pasar keuangan. ( Foto: tangkapan layar) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/7/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak baru bagi Indonesia dalam membangun kawasan pusat keuangan berstandar internasional yang diharapkan mampu menarik investasi global dan memperkuat daya saing ekonomi nasional. 

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga palu pengesahan resmi diketuk.

"Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani dalam rapat paripurna yang kemudian dijawab "setuju" oleh peserta sidang. 

Dengan pengesahan tersebut, Indonesia kini memiliki payung hukum untuk membentuk PFII sebagai kawasan keuangan yang dirancang memiliki daya saing global. Pemerintah menargetkan kawasan ini menjadi magnet bagi investor, lembaga keuangan internasional, perusahaan pengelola aset, hingga pelaku pasar modal dunia. 

Proses pembahasan berlangsung cepat

Pembahasan RUU PFII dimulai pada awal Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah. Setelah melalui serangkaian pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja), seluruh fraksi menyepakati RUU tersebut dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan sesuai jadwal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Aturan khusus bagi pelaku usaha di PFII

Pemerintah menyiapkan berbagai ketentuan khusus agar PFII mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional di kawasan Asia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan regulasi tersebut mencakup kemudahan investasi sekaligus fleksibilitas operasional bagi pelaku usaha global. 

Beberapa fasilitas yang diatur dalam Undang-Undang PFII meliputi:

•Penggunaan valuta asing dalam kegiatan usaha di kawasan PFII.

•Penggunaan bahasa Inggris dalam aktivitas bisnis tertentu.

•Fasilitas golden visa dan kemudahan keimigrasian.

•Kemudahan perizinan usaha.

•Pengaturan ketenagakerjaan dan residensi bagi tenaga kerja asing maupun profesional global. 

Menurut Purbaya, keberadaan PFII diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan nasional, mendorong diversifikasi instrumen keuangan, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional. 

Diharapkan menjadi motor investasi baru

Pemerintah menilai pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah persaingan global. Selain meningkatkan arus investasi asing, keberadaan pusat finansial internasional juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, mempercepat transfer teknologi sektor jasa keuangan, serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

Dengan disahkannya Undang-Undang PFII, pemerintah selanjutnya akan menyiapkan berbagai aturan turunan sebagai dasar operasional pembentukan kawasan pusat finansial internasional tersebut agar dapat segera diimplementasikan. 

( berbagai sumber