Bahlil Pastikan Ormas Tetap Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Usai Putusan MK

 

Bahlil memastikan ormas tetap bisa mendapat IUP prioritas. Pemerintah menyiapkan aturan baru sesuai putusan MK yang menuntut transparansi. ( Foto: esdm) 




Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tidak menghapus kebijakan prioritas bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, maupun koperasi. Pemerintah justru akan menyusun aturan turunan agar proses pemberian izin berlangsung lebih transparan, objektif, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil menyusul putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Menurut Bahlil, Mahkamah tidak membatalkan skema pemberian prioritas IUP. Putusan hanya menegaskan bahwa pemberian prioritas tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung tanpa mekanisme penilaian yang jelas.

"Putusan MK tetap memberikan ruang pemberian prioritas. Yang diminta adalah mekanismenya harus diatur sehingga memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

Pemerintah Siapkan Permen atau Kepmen

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian ESDM akan menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen). Regulasi ini akan mengatur parameter dan tata cara pemberian prioritas IUP kepada pihak-pihak yang berhak.

Bahlil menegaskan regulasi baru itu bertujuan memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar proses pemberian izin dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Ia juga memastikan putusan MK tidak berlaku surut sehingga izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan tidak dibatalkan.

"Tidak ada kebijakan yang dianulir. Yang diperbaiki adalah tata kelolanya agar lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.

MK: Prioritas Bukan Berarti Penunjukan Langsung

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Minerba yang mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan IUP melalui mekanisme prioritas.

Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas" tetap konstitusional sepanjang dimaknai sebagai pemberian prioritas berdasarkan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai tidak adanya parameter yang pasti berpotensi membuka ruang subjektivitas dalam pemberian izin. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada tata kelola sumber daya alam serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Karena itu, MK menegaskan pemberian prioritas tidak boleh dipahami sebagai hak memperoleh izin secara otomatis melalui penunjukan langsung.

Perguruan Tinggi Diingatkan Fokus pada Tridharma

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Mahkamah menilai perguruan tinggi memang dapat memperoleh manfaat ekonomi sepanjang tidak menyimpang dari fungsi utamanya sebagai institusi pendidikan. Namun, perguruan tinggi diingatkan agar tidak terlibat langsung sebagai pengelola tambang sehingga tetap menjaga independensi akademik.

Menurut MK, keterlibatan perguruan tinggi sebaiknya tetap berada dalam kerangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Ketidakpastian Hukum

Perkara ini diajukan oleh Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian, dan Mawaddi Hamid. Para pemohon menilai mekanisme pemberian prioritas tanpa parameter yang tegas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Melalui putusan tersebut, MK pada akhirnya mempertahankan skema prioritas dalam pemberian IUP, tetapi memberikan tafsir konstitusional bahwa mekanisme tersebut wajib dilaksanakan melalui proses seleksi yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah kini memiliki tugas menyusun aturan pelaksana yang menjadi pedoman teknis pemberian IUP prioritas kepada ormas keagamaan, koperasi, maupun pihak lain yang diatur dalam UU Minerba. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola sektor pertambangan sekaligus menjaga kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

( berbagai sumber