![]() |
| Keluarga satpam PJT II tewas di Waduk Jatiluhur terima santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp418 juta plus beasiswa 2 anak. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,Purwakarta – Arus bantuan untuk keluarga Sumarna (42), petugas keamanan Perum Jasa Tirta (PJT) II yang tewas secara misterius di Waduk Jatiluhur, terus mengalir. Terbaru, ahli waris almarhum menerima santunan dan manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 418.133.773, yang turut mencakup beasiswa pendidikan bagi dua anaknya.
Santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung kepada istri korban, Siti Maryam, di rumah duka pada Kamis (30/7/2026). Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menegaskan bahwa ini merupakan hak ahli waris yang dilindungi program jaminan sosial. "Ini merupakan hak dari perlindungan jaminan sosial yang diberikan secara langsung dan tunai," ujarnya.
Rincian Manfaat dan Beasiswa Pendidikan
Rincian manfaat yang diterima keluarga meliputi:
· Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal: Rp 264.537.088
· Jaminan Hari Tua (JHT): Rp 10.685.285
· Manfaat Jaminan Pensiun (JP): Rp 411.400 per bulan
· Beasiswa Pendidikan: hingga Rp 142.500.000 untuk dua anak.
Kedua anak almarhum, yang kini duduk di kelas XII SMK dan kelas IV SD, akan menerima manfaat beasiswa sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Beasiswa ini merupakan komitmen negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan anak, bahkan ketika orang tua mereka mengalami musibah. Syaratnya, peserta harus memiliki masa iuran minimal 3 tahun dalam program JKM, dan manfaat diberikan maksimal untuk dua anak hingga jenjang pendidikan tinggi .
Dukungan Perusahaan dan Pemerintah Daerah
Selain BPJS Ketenagakerjaan, Perum Jasa Tirta II juga memberikan pendampingan penuh kepada keluarga. Perusahaan menjamin biaya pendidikan kedua anak hingga tuntas dan menawarkan putra sulung korban untuk bergabung bekerja di PJT II setelah lulus SMK. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap pekerja dan keluarganya.
Proses Hukum dan Evaluasi Keamanan
Di sisi hukum, Polres Purwakarta bersama tim gabungan Polda Jawa Barat terus mendalami kasus ini. Penyidik telah memeriksa 15 saksi serta menganalisis hasil autopsi untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sumarna yang ditemukan dengan tangan terborgol di perairan waduk pada 24 Juli 2026.
Menyusul peristiwa ini, PJT II akan mengevaluasi sistem keamanan di seluruh wilayah operasionalnya. Direktur Utama PJT II, Imam Santoso, mengakui bahwa lokasi kejadian berada di luar jangkauan 27 CCTV yang terpasang, sehingga perusahaan akan menambah titik pengawasan.
( berbagai sumber)
