
Wartawan parlemen memberi Deddy Sitorus waktu 1x24 jam untuk minta maaf sebelum dilaporkan ke MKD terkait ucapan saat rapat Komisi II DPR. ( Foto: ist)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Persoalan antara Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) dan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus berujung pada ancaman pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
KWP memberikan waktu 1x24 jam kepada Deddy untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bertugas di lingkungan DPR. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, KWP menyatakan akan membawa persoalan itu ke MKD.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra mengatakan langkah tersebut merupakan respons atas pernyataan Deddy dalam rapat Komisi II DPR yang dinilai menyinggung dan merendahkan profesi wartawan.
Pernyataan itu disampaikan Erwin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Kalau dalam waktu 1x24 jam Saudara Deddy Sitorus tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada teman-teman wartawan yang ada liputan di DPR ini, kami akan terus melakukan tindakan laporan ini ke MKD," kata Erwin, seperti dikutip dari detikNews.
Menurut Erwin, laporan tersebut nantinya juga akan ditembuskan kepada Fraksi PDI Perjuangan, DPP PDI Perjuangan, serta pimpinan DPR.
KWP menegaskan langkah tersebut bukan ditujukan untuk mencari perhatian. Mereka menilai persoalan ini berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan parlemen.
"Tujuan kami bukan untuk mencari panggung," ujar Erwin.
Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran agar hubungan antara anggota DPR dan wartawan tetap berjalan secara profesional serta tidak terjadi lagi pernyataan yang dianggap merendahkan profesi pers.
Berawal dari ucapan 'kayak sirkus'
Perselisihan ini mencuat setelah muncul pernyataan Deddy dalam rapat Komisi II DPR yang kemudian dipersoalkan wartawan parlemen.
Ucapan Deddy mengenai kondisi ruang rapat dinilai oleh KWP sebagai bentuk penghinaan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Namun, Deddy membantah tudingan tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan pernyataannya bukan ditujukan kepada wartawan, melainkan kepada tenaga ahli (TA) dan staf yang menurutnya bergerombol di ruang rapat.
"Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan?" kata Deddy.
Deddy bahkan meminta wartawan melakukan pemeriksaan terhadap rekaman rapat sebelum menyimpulkan maksud pernyataannya.
"Sebagai wartawan baiknya lakukan check and recheck dulu sebelum bereaksi," ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak keberatan jika persoalan tersebut dilaporkan ke MKD.
"Silakan (lapor MKD). No problem," kata Deddy.
Menurut dia, yang dipersoalkan dalam rapat adalah keberadaan sejumlah staf dan tenaga ahli yang dinilai tidak berkaitan dengan agenda rapat, bukan wartawan.
KWP siapkan laporan ke MKD
Jika Deddy tidak memenuhi permintaan maaf dalam batas waktu yang diberikan, KWP akan melanjutkan persoalan tersebut melalui mekanisme etik DPR.
MKD merupakan alat kelengkapan DPR yang memiliki mandat menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR. Dalam menjalankan tugasnya, MKD antara lain melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR serta menyelidiki dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
Dengan demikian, apabila laporan benar-benar diajukan, persoalan tersebut akan masuk ke ranah dugaan pelanggaran etik anggota DPR dan penanganannya berada dalam mekanisme yang dimiliki MKD.
Wakil Ketua MKD DPR RI I Wayan Sudirta sebelumnya menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik tidak akan diabaikan selama memenuhi persyaratan untuk diproses. Pada April 2026, ia menyebut MKD telah menerima 67 laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPR sepanjang periode 2024-2029.
KWP akan tembuskan laporan ke PDIP
Erwin mengatakan KWP tidak hanya akan melaporkan persoalan tersebut kepada MKD. Surat laporan juga akan ditembuskan kepada sejumlah pihak di internal DPR dan PDI Perjuangan.
Langkah itu mencakup Fraksi PDI Perjuangan di DPR, DPP PDI Perjuangan, serta pimpinan DPR.
KWP berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan profesional. Di sisi lain, Deddy tetap pada sikapnya bahwa dirinya tidak menyebut wartawan dalam pernyataan yang dipersoalkan.
Sampai Kamis (30/7/2026), kedua pihak masih memiliki pandangan berbeda mengenai pihak yang menjadi sasaran ucapan Deddy dalam rapat Komisi II DPR.
KWP menyatakan ucapan tersebut telah menyinggung profesi wartawan, sedangkan Deddy menyebut pernyataannya ditujukan kepada tenaga ahli dan staf yang berada di ruang rapat.
Persoalan kini menunggu apakah Deddy akan memenuhi tuntutan permintaan maaf dalam waktu 1x24 jam atau KWP benar-benar membawa kasus tersebut ke MKD.
( berbagai sumber)