GEBRAK.ID,JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa personelnya mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat mengenai dugaan upaya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa informasi tentang kedatangan prajurit TNI ke Polda Metro Jaya adalah tidak benar.
"Terlalu provokatif menggunakan bahasa menyerbu dan itu tidak benar adanya. Tidak benar, waspadai narasi-narasi provokasi. Tidak benar ada yang datang," ujar Nas saat dihubungi awak media, Kamis (9/7/2026).
Ia juga memastikan bahwa pihaknya sangat menghargai proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya . Menurutnya, kehadiran personel TNI di kawasan Polda Metro yang sempat menjadi isu merupakan bagian dari kegiatan rutin patroli bersama dengan kepolisian dan Satpol PP untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bukan untuk mengintimidasi.
Penjagaan Rumah Jampidsus atas Permintaan Kejagung
Meski membantah isu kedatangan ke Polda Metro, TNI mengakui adanya pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengamanan yang melibatkan sedikitnya 20 personel TNI ini dilakukan pada Rabu (8/7/2026), menyusul rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Polri di sejumlah lokasi.
Kapuspen TNI menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," tegas Nas.
Perpres 66/2025 dan Batasan Perlindungan TNI
Perpres yang menjadi landasan hukum ini menandai pembagian peran yang jelas antara TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menjelaskan bahwa perlindungan oleh Polri bersifat personal, ditujukan untuk keamanan fisik jaksa dan keluarganya.
Sementara itu, pelibatan TNI lebih bersifat institusional, seperti memberikan dukungan personel dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas yang dinilai memiliki risiko strategis . Nas menegaskan bahwa penjagaan di rumah Jampidsus sama sekali tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang, termasuk proses penggeledahan yang dilakukan oleh Polri.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memang menggeledah sejumlah titik di DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2026) terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang salah satunya adalah Kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan.
(berbagai sumber)
