GEBRAK.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap tiga karyawan sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat terus menyita perhatian. Salah satu korban, Tegar Saputra, mengaku hingga kini masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya selama bekerja.
Pengakuan itu disampaikan Tegar saat dikunjungi Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kediamannya, Rabu (1/7/2026).
Tegar menceritakan, persoalan bermula ketika dirinya dituduh mencuri limbah pelat cetak sebanyak 10 kali. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan yang disebut turut dialami dua rekan kerjanya, yakni Adit Saputra dan Rafly Jaelani.
"Awalnya saya dituduh mencuri limbah plat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya dan kemudian langsung dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar," ujar Tegar.
Tegar mengungkapkan, pihak perusahaan meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada masing-masing korban. Padahal, menurutnya, nilai limbah pelat cetak yang diambil hanya sekitar Rp200 ribu.
Tegar tidak membantah pernah mengambil limbah tersebut. Namun, ia mengaku melakukannya karena sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anggota keluarganya yang sakit. "Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit," katanya.
Meski demikian, Tegar membantah tuduhan bahwa dirinya berulang kali mengambil limbah pelat cetak seperti yang dituduhkan perusahaan. Lebih jauh, ia mengaku mendapat ancaman serius apabila tidak mampu memenuhi tuntutan pembayaran tersebut.
"Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama," ungkapnya.
Tegar juga mengaku selama hampir dua tahun bekerja sebagai pekerja lepas hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu per bulan tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri," ujarnya.
Menanggapi kasus tersebut, Said Iqbal memastikan pemerintah akan memberikan perlindungan kepada para korban, termasuk menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan psikologis yang diperlukan.
"Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami," kata Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan telah mendapat arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi dan proses hukum berjalan secara adil.
Selain meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut tanpa intimidasi terhadap korban maupun tim kuasa hukum, Said Iqbal juga menawarkan pekerjaan baru kepada Tegar.
Menurutnya, setelah proses hukum selesai, Tegar dipersilakan bergabung bekerja di kantornya dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, sekitar Rp5,8 juta per bulan. "Nanti ikut saya saja bekerja di kantor saya. Saya gaji sesuai upah minimum," ujarnya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan motif dugaan penyekapan dipicu tuduhan pencurian pelat besi cetakan senilai sekitar Rp230 juta. Berdasarkan penyelidikan polisi, para pelaku diduga menuntut uang sebesar Rp50 juta dari masing-masing korban sebagai syarat agar mereka dibebaskan. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan.
(Berbagai Sumber)
