KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli, Kasus Bupati Kuansing Makin Melebar

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: KPK RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Langkah tersebut akan ditempuh apabila penyidik menilai keterangan Raja Juli diperlukan untuk memperkuat alat bukti maupun mengungkap fakta-fakta baru dalam perkara yang tengah dikembangkan.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Taufik meminta publik menunggu perkembangan proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung. Menurutnya, KPK terus mengumpulkan berbagai bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi tersebut.

Dalam penyelidikan sementara, KPK menemukan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dana itu disebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang kemudian digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," jelas Taufik.

Meski demikian, KPK menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pelepasan kawasan HPT. Peran pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Karena itu, penyidik akan mendalami pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak dan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, termasuk sejumlah pihak swasta, aparatur sipil negara, serta istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edwar.

Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri. Keduanya memenuhi panggilan penyidik pada 30 Juni 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

(Sumber: KPK RI)