Truk ODOL Terancam Bayar Tarif Tol hingga 3 Kali Lipat, BPJT Ungkap Alasan dan Dampaknya

 

BPJT mengkaji denda tarif tol hingga tiga kali lipat bagi truk ODOL. Kebijakan ini dinilai berpotensi memicu perpindahan ke jalan nasional. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mengkaji penerapan sanksi berupa kenaikan tarif tol bagi truk Over Dimension Over Load (ODOL) sebagai bagian dari upaya menekan pelanggaran angkutan barang yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan.

Anggota BPJT Unsur Pemangku Kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, mengatakan skema yang sedang diwacanakan memungkinkan truk ODOL dikenai tarif tol lebih tinggi dibanding tarif normal, bahkan dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat sesuai tingkat pelanggaran muatan.

"Kalau truk itu ODOL, maka tarif tolnya bisa dinaikkan hingga dua kali atau tiga kali lipat. Dari sisi kami tidak ada masalah," ujar Sony kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, Sony menegaskan kebijakan tersebut masih sebatas wacana dan memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan secara nasional.

BPJT Khawatir Truk ODOL Beralih ke Jalan Nasional

Menurut Sony, tantangan terbesar bukan pada penerapan dendanya, melainkan potensi perpindahan truk ODOL dari jalan tol menuju jalan nasional demi menghindari biaya tambahan.

Apabila hal itu terjadi, beban jalan nasional diperkirakan akan meningkat, sementara kerusakan infrastruktur dan risiko kecelakaan justru semakin besar.

BPJT mencatat sekitar 20 persen truk yang melintas di jalan tol Pulau Jawa masih tergolong kendaraan ODOL. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kendaraan dengan muatan berlebih mempercepat kerusakan perkerasan jalan maupun jembatan.

Karena itu, kebijakan tarif dinilai harus disertai pengawasan yang terintegrasi agar tidak menimbulkan dampak baru terhadap jaringan jalan non-tol.

Pemerintah Terus Dorong Program Zero ODOL

Wacana kenaikan tarif tol bagi truk ODOL sejalan dengan komitmen pemerintah menjalankan program Zero ODOL yang selama beberapa tahun terakhir terus didorong lintas kementerian.

Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, dan Korlantas terus memperkuat pengawasan melalui jembatan timbang, penegakan hukum, serta pemanfaatan teknologi Weight in Motion (WIM) yang mampu mendeteksi berat kendaraan tanpa harus menghentikan laju kendaraan.

Pemerintah menilai praktik angkutan ODOL tidak hanya merugikan negara akibat tingginya biaya pemeliharaan jalan, tetapi juga meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.

Industri Logistik Minta Kebijakan Disiapkan Bertahap

Di sisi lain, pelaku usaha logistik selama ini meminta pemerintah menyiapkan penerapan kebijakan Zero ODOL secara bertahap. Mereka menilai penindakan perlu dibarengi pembenahan ekosistem logistik, mulai dari penyesuaian tarif angkutan, efisiensi distribusi, hingga kesiapan armada dan fasilitas penimbangan.

Dengan demikian, kebijakan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha agar distribusi barang tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas rantai pasok nasional.

Hingga kini, BPJT menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran tarif tambahan maupun waktu penerapan sanksi bagi truk ODOL. Seluruh usulan masih berada pada tahap pembahasan bersama kementerian dan pemangku kepentingan terkait sebelum dituangkan dalam regulasi resmi.

( berbagai Sumber)