526 Ribu Formasi Guru CPNS Dibuka 2027, PPPK Juga Punya Kesempatan Jadi PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Rini Widyantini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Rini Widyantini. (Foto: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/PANRB)

Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kabar baik datang bagi para guru yang menantikan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah bersama DPR RI telah memfinalisasi kebijakan terkait status kepegawaian guru sekaligus menyiapkan proyeksi kebutuhan 526.689 formasi guru yang akan direkrut secara bertahap mulai 2027.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, kebutuhan tersebut mengacu pada proyeksi guru nasional. Formasi itu nantinya mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk sejumlah program pendidikan pemerintah.

“Nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi, dan juga Sekolah Garuda,” ujar Rini, Rabu (19/8/2026).

Data pemerintah menunjukkan jumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini mencapai 955.245 orang. Selain itu, terdapat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa kebutuhan formasi tersebut akan mencakup guru di bawah Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Akan dibuka rekrut CPNS guru Kemendikdasmen dan Kemenag sejumlah 526 formasi. Rekrut akan dimulai secara bertahap mulai tahun 2027,” ungkap Nunuk melalui akun Instagram resminya.

Namun, angka 526 formasi yang disebutkan Nunuk dalam pernyataan tersebut berbeda jauh dengan angka 526.689 yang disebut sebagai proyeksi kebutuhan guru nasional. Karena itu, angka 526.689 formasi menjadi acuan proyeksi kebutuhan yang lebih lengkap dalam bahan kebijakan yang disampaikan pemerintah.

Peluang bagi PPPK

Selain rencana rekrutmen CPNS guru, pemerintah juga memberikan peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari finalisasi pembahasan status kepegawaian guru antara pemerintah dan DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat koordinasi sebelumnya. Fokusnya antara lain membahas status PPPK paruh waktu serta peluang perubahan status PPPK menjadi PNS bagi guru di lingkungan Kemendikdasmen dan Kemenag.

“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” tutur Dasco melalui unggahan Instagram DPR RI.

Rini menjelaskan PPPK paruh waktu juga akan memperoleh kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut diproyeksikan berlangsung pada 2027.

“PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027, kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftaran di awal 2027,” tegas Rini.

Kebijakan tersebut memberikan dua jalur peluang bagi guru PPPK. Pertama, PPPK paruh waktu dapat mengikuti proses untuk menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, guru PPPK dapat mengikuti seleksi PNS sesuai mekanisme dan persyaratan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Rapat finalisasi kebijakan itu dipimpin Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.

Dengan rencana tersebut, rekrutmen guru CPNS pada 2027 berpotensi menjadi salah satu seleksi ASN yang paling dinantikan. Meski demikian, calon peserta tetap perlu menunggu pengumuman resmi mengenai jumlah formasi final, jadwal pendaftaran, persyaratan, serta mekanisme seleksi dari pemerintah.

(Sumber: Kementerian PAN-RB, DPR RI, Kemendikdasmen)