Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto yang Terseret Kasus Korupsi

1787105403205

DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Ia menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan setelah terseret perkara dugaan korupsi.(Foto: Ombudsman)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kini memiliki ketua baru. DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Nuzran Joher menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya menjabat Ketua Ombudsman RI namun kemudian terseret perkara dugaan korupsi dan diberhentikan dari jabatannya.

Persetujuan terhadap Nuzran disampaikan setelah pimpinan DPR menerima surat dari Komisi II DPR terkait pengusulan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada 30 Juli 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Seluruh peserta rapat menyetujui penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI.

Nuzran Joher Punya Pengalaman di Bidang Legislatif

Berdasarkan profil resmi Ombudsman RI, Nuzran Joher lahir di Kerinci pada 28 Oktober 1973. Ia menempuh pendidikan sarjana di IAIN Imam Bonjol dan menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Pramita Indonesia. Sebelum menjadi anggota Ombudsman RI, Nuzran memiliki pengalaman panjang di bidang legislatif dan ketatanegaraan.

Ia pernah menjadi pimpinan maupun anggota alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pernah menjabat sebagai staf ahli Ketua DPR RI. Nuzran juga tercatat terlibat dalam kajian ketatanegaraan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Dengan pengalaman tersebut, Nuzran kini dipercaya memimpin Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031.

Hery Susanto Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Pergantian ketua Ombudsman terjadi setelah Hery Susanto menghadapi perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Ombudsman sebelumnya menyatakan kasus hukum yang dihadapi Hery berkaitan dengan periode sebelum kepemimpinan Ombudsman periode 2026-2031.

Lembaga tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat serta integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Dalam perkembangan perkara, Hery kemudian didakwa menerima suap dengan total nilai sekitar Rp4,85 miliar berupa uang dan sebuah rumah. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 25 Juni 2026.

Menurut dakwaan jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap sejumlah persoalan yang berhubungan dengan perusahaan pertambangan, termasuk kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan dan persoalan izin usaha pertambangan.

Hery sendiri membantah menerima suap berupa uang maupun rumah senilai Rp4,85 miliar tersebut.

Tantangan Ketua Baru Ombudsman

Penetapan Nuzran Joher menjadi babak baru bagi Ombudsman RI setelah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menghadapi persoalan yang berdampak terhadap kepercayaan publik. Sebagai ketua baru, Nuzran akan memimpin Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

Masa jabatan Nuzran berlangsung hingga 2031. Penetapan tersebut sekaligus memastikan struktur kepemimpinan Ombudsman RI kembali memiliki ketua definitif setelah posisi tersebut ditinggalkan Hery Susanto.

(berbagai sumber)