Harga Emas Kembali Melemah Awal Agustus 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga emas kembali mengalami pelemahan pada awal Agustus 2026. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Harga emas kembali mengalami pelemahan pada awal Agustus 2026. Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyebut turunnya permintaan logam mulia di pasar global menjadi faktor utama yang mendorong penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode pertama Agustus.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan tekanan terhadap harga emas dipicu oleh kombinasi sejumlah faktor global, mulai dari menguatnya mata uang utama dunia hingga tingginya imbal hasil obligasi internasional.

Menurut Tommy, kondisi tersebut membuat investor mulai mengalihkan dananya dari emas ke instrumen investasi lain yang dinilai menawarkan keuntungan lebih menarik.

"Peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada menurunnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas dunia yang tetap memadai, situasi ini menciptakan tekanan yang memicu koreksi harga di pasar internasional," ujar Tommy dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8/2026).

Kemendag mencatat, HPE emas periode 1-14 Agustus 2026 ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram. Angka tersebut turun sekitar 0,7 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026 yang berada di level 131.839,51 dolar AS per kilogram.

Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga mengalami penurunan menjadi 4.072,12 dolar AS per troy ounce dari sebelumnya 4.100,67 dolar AS per troy ounce.

Tommy menjelaskan, kebijakan suku bunga global yang masih berada pada level tinggi turut menjadi penyebab harga emas melemah. Berbeda dengan obligasi atau instrumen keuangan lainnya, emas tidak memberikan imbal hasil secara berkala sehingga menjadi kurang menarik di tengah tingginya tingkat bunga.

Selama periode pengumpulan data, harga emas dunia tercatat turun sekitar 0,7 persen. Penurunan tersebut kemudian menjadi dasar penyesuaian HPE dan HR emas untuk periode awal Agustus 2026.

Penetapan HPE dan HR emas dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan tersebut berlaku untuk periode 1 hingga 14 Agustus 2026.

Dalam penyusunannya, Kemendag menggunakan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Penetapan harga juga dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Pelemahan harga emas ini menjadi indikator bahwa dinamika ekonomi global masih memberikan pengaruh besar terhadap pergerakan komoditas logam mulia, termasuk di pasar Indonesia.

(Sumber: Kemendag)