Waria Penata Rias Diduga Sodomi 7 Remaja di Lombok Tengah Lewat Modus Uang Jajan

Seorang waria penata rias berinisial HJ (39 tahun) Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dituding melakukan pencabulan terhadap tujuh remaja laki-laki dengan modus memberikan uang jajan kepada para korban. (Foto ilustrasi: Pixabay) 
Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID, LOMBOK TENGAH -- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menggemparkan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang waria penata rias berinisial HJ (39 tahun) dituding melakukan pencabulan terhadap tujuh remaja laki-laki dengan modus memberikan uang jajan kepada para korban.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Lombok Tengah. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu diduga terjadi sejak Juni 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk ud Danah, mengatakan pelaku diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setiap kali melakukan aksi kekerasan seksual.

"Modusnya memberikan uang kepada para korban setiap berhubungan," ujar AKP Luk Luk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, para korban rata-rata masih berusia antara 13 hingga 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Polisi menduga aksi tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu. Namun, para korban tidak segera melapor karena merasa takut dan berada di bawah tekanan.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para korban serta mengumpulkan alat bukti untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Sementara itu, HJ diketahui sempat mendatangi Polres Lombok Tengah untuk mengamankan diri. Langkah tersebut dilakukan karena pelaku mengaku merasa keselamatannya terancam setelah dugaan kasus tersebut diketahui oleh warga di lingkungan tempat tinggalnya.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara ini untuk bekerja sama dengan penyidik guna mempercepat pengungkapan kasus.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang penanganannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

(Sumber: Detik)