Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Kasus Suap Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus suap oleh terpidana Zarof Ricar, yang berinisial AW ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Foto: Dok.Kejaksaan Agung RI)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi terpidana Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Tersangka dalam perkara tersebut berinisial AW. Pelimpahan tahap II kepada tim penuntut umum Kejari Jakpus berlangsung pada Kamis (13/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang memiliki tindak pidana asal berupa korupsi suap dan/atau gratifikasi.
“Pelaksanaan Tahap II terkait dengan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012–2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung RI tahun 2023–2024,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga turut melakukan perbuatan bersama Zarof Ricar terkait penyembunyian atau penyamaran harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Anang menjelaskan dugaan tersebut mencakup upaya menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut menjadi tidak jelas,” kata Anang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat AW dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut juga disertai sangkaan subsider Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pelimpahan tahap II, AW akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses pembuktian perkara.
Selanjutnya, tim penuntut umum Kejari Jakpus akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
“Tim penuntut umum Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujar Anang.
Perkara ini berkaitan dengan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi.
Zarof Ricar sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara permufakatan jahat berupa suap untuk memengaruhi penanganan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
(Sumber: Kejaksaan Agung)
