Ombudsman Ungkap Dugaan Hunian Mewah di Lapas Cibinong ke DPR RI
Ombudsman RI menyampaikan fakta lapangan hasil inspeksi mendadak (sidak) di area Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ke Komisi II DPR RI, Rabu (29/9/2026). (Foto: tvr parlemen/Channel KompasTV/ist)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Ombudsman RI menyampaikan fakta lapangan hasil inspeksi mendadak (sidak) di area Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ke Komisi II DPR RI, Rabu (29/9/2026). Salah satu temuannya adalah sejumlah hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen. Temuan tersebut diperoleh dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026, dan kini tengah didalami pemerintah serta DPR.
Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, hingga Lapas Kelas IIA Cibinong. Syafrida mengatakan pengawasan di Lapas Cibinong merupakan bagian dari pengawasan rutin Ombudsman terhadap lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman menyebut hunian itu berada di area terpisah dari blok warga binaan pada umumnya. Di dalamnya ditemukan sejumlah fasilitas, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan, kulkas, meja makan, serta perlengkapan memasak. Selain itu, Ombudsman mengungkap adanya area parkir dengan kendaraan yang disebut sebagai mobil mewah, termasuk Toyota Alphard dan Fortuner. Tim juga menemukan fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.
Temuan Saat Sidak
Inspeksi tersebut merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Dalam kunjungan pertama pada Juli, tim Ombudsman mengaku tidak memperoleh izin untuk masuk dan melakukan pemeriksaan. Pada sidak kedua, Ombudsman kembali menyatakan sempat mendapat hambatan meski telah membawa surat tugas dan menggunakan atribut resmi lembaga. Setelah terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan, tim akhirnya dapat memasuki sejumlah area di lingkungan lapas.
Menurut Ombudsman, bangunan-bangunan tersebut oleh petugas disebut sebagai rumah dinas atau rumah asimilasi. Namun, setelah diperiksa, beberapa ruangan dinilai memiliki fasilitas yang tidak lazim untuk hunian biasa. Syafrida R. Rasahan mengatakan tim menemukan ruangan yang dilengkapi sofa, televisi, pendingin ruangan, meja makan, serta kulkas yang disebut berisi minuman keras. Sejumlah bangunan juga tampak seperti vila, rumah petak, atau penginapan dengan tipe berbeda.
Diduga Dihuni Warga Binaan
Ombudsman menyatakan menemukan sedikitnya satu orang yang mengaku sebagai warga binaan berada di salah satu hunian tersebut. Tim juga memperoleh keterangan bahwa penghuni itu diduga membayar sejumlah uang untuk menempati fasilitas tersebut, meski nominalnya belum disebutkan.
Namun, Ombudsman belum memastikan identitas seluruh penghuni maupun apakah ada narapidana tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus. Lembaga itu masih mengkaji dokumen dan menginvestigasi pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pembayaran, pemilik bangunan, serta waktu pembangunan dan biaya sewanya.
Pemerintah Bentuk Tim Pemeriksa
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan tersebut. Pemeriksaan mencakup sarana-prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek keamanan di Lapas Cibinong. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pendalaman sebelum mengambil kesimpulan atau menentukan tindakan terhadap pihak terkait.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putanto, dan empat pejabat lainnya. Empat pejabat tersebut terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan akan menginvestigasi dugaan komersialisasi hunian tersebut.
DPR Panggil Pejabat Terkait
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyatakan akan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Lapas Cibinong untuk meminta penjelasan. DPR menilai temuan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan. Menurut Willy, fasilitas khusus dapat muncul karena adanya permintaan dari warga binaan yang memiliki kemampuan ekonomi dan pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
Ombudsman merekomendasikan agar warga binaan yang berada di luar blok hunian dikembalikan ke tempat semestinya. Ombudsman juga meminta petugas yang diduga menghalangi pemeriksaan ditindak serta bangunan yang tidak sesuai peruntukan dievaluasi atau dibongkar.
Pemerintah dan aparat penegak hukum masih perlu memastikan apakah bangunan tersebut benar merupakan rumah dinas atau rumah asimilasi, atau justru digunakan sebagai fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu. Hingga proses pemeriksaan selesai, dugaan penyalahgunaan fasilitas dan transaksi di dalam Lapas Cibinong belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. (*)
(Zaky Al Hamzah/tvr parlemen/Channel KompasTV)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID