Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru Digeledah Kejagung, Dokumen Kasus TPPU Disita

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Tangkapan layar Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terbaru, penyidik menggeledah rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, pada Jumat (31/7/2026) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam.

"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," ujar Anang dalam keterangan resminya yang diterima pada Sabtu (1/8/2026).

Dalam proses tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU. Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci jenis maupun jumlah dokumen yang diamankan. Barang bukti tersebut akan dipelajari untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan.

Anang menegaskan penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

JANGAN TERLEWATKAN Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Ini Daftar Saham Sitaan yang Dikelola Jampidsus

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada PLTU yang diduga memicu blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

(Sumber: Kejaksaan Agung RI)