Anggota DPR RI Sebut 20 Persen APBN Bisa Wujudkan Biayai Pendidikan Gratis, Ini Dasarnya

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Foto: Fraksi PKS DPR RI)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dapat menjadi sumber pembiayaan untuk mewujudkan pendidikan gratis, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Menurut Fikri, perhitungan yang dilakukan Fraksi PKS menunjukkan anggaran pendidikan tidak hanya berpotensi membiayai sekolah negeri, tetapi juga pendidikan yang diselenggarakan pihak swasta.

“Dengan 20 persen anggaran pendidikan dari APBN sebagaimana amanat konstitusi kita, Fraksi PKS sudah menghitung dari SD sampai perguruan tinggi (PT), bahkan tidak hanya negeri, tapi swasta juga bisa gratis,” kata Fikri di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Pernyataan tersebut mencuat di tengah rencana pemerintah memperluas akses pendidikan tanpa pungutan biaya. Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa biaya pendidikan di sekolah negeri, mulai SD hingga perguruan tinggi negeri, harus diupayakan gratis.

Dalam sambutannya pada peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026), Prabowo mengatakan akan menggelar rapat terbatas untuk membahas pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Saya sangat setuju, saya akan segera mengadakan ratas (rapat terbatas) atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis,” kata Prabowo.

Prabowo juga menyebut pengembalian uang negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan. “Uangnya yang dikorupsi, yang nyolong, yang dicuri,” ujar dia.

Sementara itu, pemerintah telah memasukkan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam RAPBN 2027. Kementerian Keuangan menyebut nilai tersebut tetap memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.

Anggaran itu mencakup sejumlah program, antara lain Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, renovasi sekolah, serta pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda.

Di sisi hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 memperluas kewajiban negara dalam pembiayaan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar. MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Namun, putusan tersebut berkaitan dengan jenjang pendidikan dasar. Sementara gagasan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi merupakan kebijakan yang cakupannya lebih luas dan membutuhkan pengaturan serta mekanisme pembiayaan tersendiri.

MK sebelumnya juga menjelaskan bahwa bantuan pemerintah untuk sekolah atau madrasah swasta harus diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut berkaitan dengan standar pendidikan, tata kelola, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Fikri menilai pelaksanaan amanat konstitusi tersebut dapat mulai terlihat dalam postur APBN 2027. Ia menyebut pemerintah perlu memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dari sisi akses maupun pembiayaan.

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sebelumnya juga menyepakati pentingnya mempertahankan alokasi pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN 2027 serta memperkuat program bantuan pendidikan dan afirmasi untuk mempercepat pencapaian wajib belajar.

(Devona R/Sumber: DPR RI)