Hendardi Desak Revisi UU Peradilan Militer, Jangan Biarkan Impunitas Terus Berulang

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyoroti manuver hukum yang dilakukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam menghadapi perkara hukum yang menjerat kliennya.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. (Foto: Setara Institute)

GEBRAK.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus menjadi momentum untuk mengakhiri impunitas dan memperkuat supremasi sipil di Indonesia.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai putusan tersebut sebagai langkah penting untuk memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hendardi menegaskan bahwa persoalan yurisdiksi peradilan militer bukan sekadar urusan teknis mengenai lembaga yang berwenang mengadili. Persoalan ini juga menyangkut keadilan bagi korban, akuntabilitas penegakan hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Menurutnya, penanganan tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer melalui mekanisme peradilan militer berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan memperbesar kerentanan korban. Situasi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika korban merupakan warga sipil.

Hendardi mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi sekaligus koalisi masyarakat sipil yang mengajukan pengujian undang-undang tersebut. Ia menilai koreksi konstitusional ini penting untuk menghentikan normalisasi impunitas, yakni keadaan ketika pelanggaran hukum tidak ditangani secara setara dan akuntabel.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kepastian bahwa suatu perkara telah diproses. Yang harus dijamin adalah proses yang independen, transparan, akuntabel, serta memberikan hak kepada korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan,” kata Hendardi dalam siaran persnya, Sabtu (17/10/2026).

Hendardi juga mengingatkan bahwa supremasi sipil merupakan prinsip mendasar dalam negara demokratis. Militer harus menjalankan fungsi pertahanan sesuai konstitusi, mandat, dan batas kewenangan hukum. Menurutnya, profesionalisme TNI justru akan semakin kuat jika institusi tersebut memiliki disiplin internal sekaligus tunduk pada sistem hukum yang menjamin pertanggungjawaban.

DPR dan Pemerintah Diminta Segera Bergerak

Hendardi meminta pemerintah dan DPR tidak menjadikan tenggat waktu dari MK sebagai alasan untuk menunda reformasi. Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026, MK memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer.

Apabila revisi tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hendardi mendorong pembahasan revisi berlangsung terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, ahli hukum, serta pihak yang memiliki kompetensi dalam reformasi sektor keamanan.

Materi revisi, menurutnya, perlu memperjelas perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan mengadili.

Ia juga menekankan pentingnya penyatuan peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.

Bagi Hendardi, menjaga kehormatan TNI tidak bertentangan dengan penegakan hukum yang setara. Sebaliknya, kepercayaan publik terhadap TNI akan tumbuh ketika setiap dugaan tindak pidana ditangani secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan MK ini, menurut Hendardi, harus menjadi titik awal pembenahan nyata agar supremasi hukum dan supremasi sipil tidak berhenti sebagai prinsip konstitusional, tetapi benar-benar hadir dalam praktik demokrasi Indonesia.

(A. Rayyan K/Siaran Pers)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID