Harga Saham Bisa Menyentuh Level Rp1 Mulai Hari Ini
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/8/2026). (Foto: BloombergTechnoz/Andrean K/ist)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka batas harga saham Rp50 alias saham gocap di pasar reguler dan tunai hari ini, Senin (28/9/2026).
Pembukaan batas harga saham gocap pada Senin hari ini merupakan implementasi tahap awal Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dikutip Senin (21/9/2026) pagi.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 21 September 2026. Dengan dibukanya batas saham gocap, maka pembentukan harga bisa menyentuh level Rp1.
Meski demikian, bukan berarti saham gocap yang di belakangnya masih memiliki antrean jual panjang langsung menyentuh Rp1 pada perdagangan hari ini.Pasalnya, pembukaan batas harga saham gocap juga disesuaikan dengan batasan auto rejection, baik auto reject atas (ARA) maupun bawah (ARB).
Berikut gambaran lengkap perubahan Peraturan Nomor II-A sesuai fraksi harga dan tahapan pemberlakuannya, seperti dikutip dari keterangan resmi BEI.
a. Tahap I
- Fraksi Harga Rp1-Rp10
- ARA: Rp1
- ARB: Rp1
- Fraksi Harga Rp50-≤Rp200
- ARA: 35%
- ARB: 25%
- Fraksi Harga >Rp200-≤Rp5.000
- ARA: 25%
- ARB: 15%
- Fraksi Harga >Rp25.000
- ARA: 20%
- ARB: 15%
b. Tahap II
- Fraksi Harga Rp1-Rp10
- ARA: Rp1
- ARB: Rp1
- Fraksi Harga Rp50-≤Rp200
- ARA: 35%
- ARB: 35%
- Fraksi Harga >Rp200-≤Rp5.000
- ARA: 25%
- ARB: 25%
- Fraksi Harga >Rp25.000
- ARA: 20%
- ARB: 20%
(Zaky Al Hamzah/bloombergtechnoz.com)
